Selasa, 13 Juni 2023 07:32

Warga Bara-Barayya Menjemput Keadilan Pagi Ini, Polisi Pasang Barikade Kawat Berduri Depan PN Makassar

Editor : Nurdin Amir
Polrestabes Makassar memperketat pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl. RA. Kartini, Kota Makassar. @Jejakfakta/istimewa
Polrestabes Makassar memperketat pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl. RA. Kartini, Kota Makassar. @Jejakfakta/istimewa

Penguasaan atas tanahnya, kata Ridwan, dilakukan dengan itikad baik, di mana dari awal sampai derden verzet (perlawanan pihak ketiga) diajukan, pelawan aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.

Jejakfakta.com, Makassar - Polrestabes Makassar memperketat pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl. RA. Kartini, Kota Makassar, menjelang sidang pembacaan putusan terhadap kasus derden verzet (perlawanan pihak ketiga) warga Bara-Barayya melawan Nurdin Dg. Nombong.

Hasil pantauan Jejakfakta.com, polisi memasang kawat berduri yang terbentang di sepanjang jalan tepatnya di depan gedung pengadilan. Kawat berduri ini dipasang pihak kepolisian, Senin (12/06/2023) malam.

Rencananya, Aliansi Barabarayya Bersatu akan menggelar aksi solidaritas bersama di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/06/2023) pagi ini.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Sehari sebelumnya, Aliansi Bara-Baraya Bersatu juga menggelar aksi solidaritas di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (12/06/2023).

Mereka meminta meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menerima Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga) warga Bara-Baraya. Selain itu, juga mendesak Mahkamah Agung RI melakukan Eksaminasi Internal atas Putusan Nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks jo putusan 228 Pdt/2020/PT Mks jo 2990 K/Pdt/2021 jo putusan 1021 PK/Pdt/2022.

Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga Bara-Baraya bersama mahasiswa dengan membawa isu Bara-Baraya menolak tergusur. Kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016. Kini sudah 7 tahun bergulir.

Baca Juga : SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Tantang Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ridwan, pendamping hukum Aliansi Bara-Barayya bersatu, mengatakan, sebelumnya semua putusan yang sudah dijatuhkan dalam persidangan berbanding terbalik.

Sebelumnya, warga Bara-Baraya telah berhasil membuktikan penguasaan atas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah menurut hukum.

Penguasaan atas tanahnya, kata dia, dilakukan dengan itikad baik, di mana dari awal sampai derden verzet (perlawanan pihak ketiga) diajukan, pelawan aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.

Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator

“Warga Bara-Baraya tidak masuk menerobos dan merampas tanah,” kata Ridwan.

Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh terlawan serta turut terlawan justru semakin menguatkan dalil pelawan, khususnya terkait dengan adanya pihak tergugat dalam perkara asal yang telah meninggal dunia pada tahun 1990-an, jauh sebelum gugatan bergulir di pengadilan.

Artinya dalam gugatan asal, penggugat telah menarik orang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

“Besok kita menunggu hasil persidangan. Warga mengajukan perlawanan karena ada ketidakadilan,” ujarnya.

Ridwan berharap, sidang putusan nantinya yang jatuh pada tanggal 13 Juni 2023 (hari ini), hakim mengeluarkan hasil putusan yang objektif kepada masyarakat Bara-Baraya.

Aliansi Bara-Baraya Bersatu juga menggelar aksi solidaritas di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (12/06/2023). @Jejakfakta/dok. istimewa

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Menurutnya, warga Bara-Baraya sudah seharusnya memenangkan perkara lantaran kepemilikan tanah itu sah adalah milik warga Bara-Baraya.

“Mereka sudah tinggal turun temurun dan tanahnya terancam akan diambil dan mereka akan diusir dari tanah sendiri,” bebernya.

Salah satu warga Bara-Baraya, Andarias menuturkan ada yang aneh ihwal persidangan yang ditunda berulang kali, dan terkesan tidak ada batasannya.

“Kita sudah menangkan dalam sidang, namun kemudian kembali banding dan banyak hal lain yang memang tidak masuk diakal, kenapa ajuan warga itu tidak diterima,” pungkasnya.

Sejak perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara-Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, di mana Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal tidak pernah menghadiri persidangan, khususnya pada sidang mediasi walaupun pengadilan telah memanggil secara patut.

Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal penggugat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua atau uzur. Alasan yang dikemukakan adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Implikasi hukum ketidakhadiran prinsipal penggugat dalam sidang mediasi adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Namun demikian, fakta tersebut diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, di mana dalam perkara asal (No.239/Pdt.G/2019/PN Mks) Pengadilan Tinggi Makassar justru menerima upaya banding dari penggugat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polrestabes Makassar #pengadilan negeri (pn) makassar #derden verzet #warga bara-barayya #nurdin gg. nombong #kawat berduri #jl. ra kartini #aliansi barabarayya bersatu #aksi solidaritas #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com