Jejakfakta.com, Jeneponto - Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap kamar. Hasil sidak, pihaknya mengamankan satu warga binaan yang berinisial SN yang diduga bagian dari jaringan pengendali peredaran narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung.
Sidak ini dilakukan usai mendapatkan informasi dari pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari salah satu tersangka inisial SAH (LK).

"Iya benar, inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami telah mengambil langkah dengan menyidak kamar SN dan mengamankan. Selanjutnya kami koordinasi ke kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel," kata Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik, kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
Hendrik menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas oknum petugas Rutan jika terlibat membantu SN dalam mengendalikan narkoba dari dalam rutan.
"Itu sudah dipastikan akan ditindak tegas," tegasnya.
Hendrik juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan terus memberikan arahan kepada seluruh petugas dan memperketat penggeledahan barang serta badan pada pengunjung Rutan Jeneponto pada saat jam kunjungan berlangsung.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Ini selalu saya tekankan kepada jajaran sebagai langkah antisipasi," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap SAH yang merupakan salah satu tersangka dalam penangkapan pengedar di kalangan kampus, dalam keterangan SAH mengaku sabu dan pil ekstasi yang diamankan merupakan milik SN seorang warga binaan Rutan Jeneponto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




