Jejakfakta.com, Makassar - 17 partai yang mengajukan bacaleg pada bulan Mei lalu, juga mengajukan perbaikan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pada Minggu (9/7/2023) kemarin. Mereka membawa dokumen fisik, dan juga menggunggah dokumen persyaratan hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, semua partai datang di hari terakhir, sejak pagi sampai jelang penutupan, yakni pukul 23.59 Wita.

Partai yang pertama datang adalah partai Perindo, sementara partai yang terakhir datang adalah partai Demokrat.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Sebagian besar kelengkapan pengunggahan di Silon dan juga dokumen memenuhi syarat," ujar Gunawan dalam keterangannya, Senin (10/07/2023).
Menurut Gunawan, dari 17 partai yang mengajukan Bacaleg hanya satu partai saja yang persentase perempuan tidak mencukupi di Dapil 5, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
"Sehingga khusus untuk Dapil 5, PBB tidak mengajukan Bacaleg, karena BA daftar calon Dapil Makassar 5 tidak keluar dari Silon. Namun untuk dapil lainnya, tetap mengajukan perbaikan," sambungnya.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
Untuk selanjutnya, KPU Makassar akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kedua mulai tanggal 10 Juli hingga 5 Agustus.
"Pada vermin kedua ini, KPU Makassar memeriksa kembali bacaleg ganda, dan juga melakukan klarifikasi atas keabsahan dokumen bacaleg," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




