Jejakfakta.com, Makassar - Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil Suanarti Daeng Kanang (46) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 180 gram yang diduga emas yang dipakai usai tiba di Tanah Suci.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait emas yang dipakai Suanarti.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit pengawasan kami," ujar Ria, kepada Jejakfakta.com, Senin (10/07/2023).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tekankan ‘Check and Re-check’ di Entry Meeting BPK, Tata Kelola Keuangan Jadi Sorotan
Ria menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang dikenakan oleh Daeng Kanang itu emas asli atau bukan.
"Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya, apakah itu emas asli atau imitasi," tuturnya.
Selanjutnya, jika terbukti emas, maka pihaknya akan melakukan perhitungan biaya terhadap pajak barang yang di bawah Daeng Kanang tersebut.
Baca Juga : Bupati Irwan Lepas 20 Jamaah Calon Umroh Pemenang Undian Sholat Berjamaah
Biaya bebas pajak maksimal senilai 500 dollar AS atau Rp 7.571.775. Namun, jika lebih dari itu maka akan dikenai pajak.
"Nanti dilakukan perhitungan pajaknya, karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar, kalau lebih 500 Us Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya," jelasnya.
Sebelumnya, dunia maya sempat heboh dengan penampilan Daeng Kanang yang mengenakan sejumlah emas usai turun dari pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar bersama jemaah haji kloter pertama dari debarkasi Makassar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




