Jejakfakta.com, Makassar - Hasil pemeriksaan Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap perhiasan yang dipamerkan Suanarti Daeng Kanang (46) saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin emas palsu alias imitasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari mengatakan, barang yang diduga emas telah diakui sendiri oleh yang bersangkutan bahwa barang yang dikenakan merupakan perhiasan bukan emas asli.

"Sudah (diperiksa), yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa perhiasan tersebut merupakan imitasi (bukan emas asli)," ujar Ria kepada Jejakfakta.com via Whatsapp, Senin (10/7/2023)
Baca Juga : Bupati Irwan Lepas 20 Jamaah Calon Umroh Pemenang Undian Sholat Berjamaah
Pihak Bea Cukai Makassar, kata Ria, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikenakannya dengan bekerjasama Pegadaian. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut bukan emas asli melainkan imitasi.
"Bea Cukai kemudian bekerjasama dengan Pegadaian untuk melakukan uji atas perhiasan tersebut. Didapati bahwa keterangan yang bersangkutan konsisten dengan hasil uji yang dilakukan oleh Pegadaian melalui Surat Keterangan Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung tanggal 10 Juli 2023 yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan emas," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan Bea Cukai Makassar melakukan pemanggilan terhadap Suanarti Daeng Kanang buntut viral di media sosial saat mengenakan perhiasan yang diduga emas usai tiba dari Tanah Suci.
Baca Juga : Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Makassar
Ia diperiksa Bea Cukai Makassar untuk memastikan kemungkinan biaya pajak yang akan dibebankan terhadap barang yang diduga emas tersebut.
Biaya bebas pajak maksimal senilai 500 dollar AS atau Rp 7.571.775. Namun, jika lebih dari itu maka akan dikenai pajak. (*)
Baca Juga : Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji pada 2025
Baca Juga : Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji pada 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




