Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menaikkan status pemeriksaan penanganan dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, tim penyidik menemukan ada unsur pidana dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 ditemukan bukti-bukti yang membuat terang adanya tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab.
"Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Leonard dalam jumpa pers di Kejati Sulsel, Jumat petang (12/7/2023).
Dasar posisi kasus tersebut, kata Leonard, bahwa pada tahun 2015 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tersebut, memerlukan lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT," kata Leonard.
Selanjutnya, melalui proses perubahan kawasan hutan, itu dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng.
Pada tanggal 28 Mei 2019, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar).
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Dan perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Reonald.
Leonard menjelaskan setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, namun ada oknum yang memerintahkan tenaga honorer di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021 lalu.
Selanjutnya, kata Leonard, Sporadik tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik tersebut itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah Kawasan hutan.
Baca Juga : Tak Sekadar MoU, Ombudsman Sulsel dan Pemkab Wajo Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
"Kemudian sebanyak 246 bidang tanah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil foto citra satelit yang dikeluarkan pada Tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut, pada Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.
"Dengan demikian lahan tersebut tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan," katanya.
Selanjutnya, setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 246 sebidang tanah, kemudian dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng, yang selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai harga tanahnya, tanaman, jenis serta jumlahnya.
"Namun dalam pelaksanaannya KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel," jelasnya.
Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, kata Leonard, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut. LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.
"Karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 241 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623," jelas Leonard.
"Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah, cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," sambungnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




