Jejakfakta.com, MAKASSAR – Koalisi Rakyat Sulawesi Selatan Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) mengecam keras tindakan penggusuran paksa terhadap Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Koalisi menilai pengerahan aparat gabungan untuk membongkar permukiman dan lahan pertanian warga merupakan bentuk kekerasan negara yang mengorbankan hak-hak masyarakat demi kepentingan investasi.
Dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026), Koalisi menyebut penggusuran dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Koalisi, ratusan personel Satpol PP, dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI, diterjunkan ke lokasi pada Kamis (30/7/2026). Saat warga mempertahankan lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun, aparat disebut merobohkan rumah-rumah warga dan melakukan tindakan represif.
Baca Juga : Konsolidasi PHR Sulawesi–Papua Desak Hentikan Penggusuran Petani Laoli, Sebut Terjadi Krisis Kemanusiaan
Koalisi mengklaim sejumlah petani mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipiting, diseret, hingga diinjak saat berusaha mempertahankan tempat tinggal mereka. Pendamping hukum yang berada di lokasi juga disebut menjadi korban tindakan serupa.
Perwakilan Koalisi, M. Ismail, menyatakan pengosongan lahan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan.
"Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga," ujar M. Ismail dalam konferensi pers.
Baca Juga : LBH Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran Petani Laoli untuk PSN PT IHIP
Berdasarkan pendokumentasian Koalisi, sedikitnya 17 rumah petani dibongkar, puluhan warga mengalami luka-luka, dan sekitar 30 jiwa terpaksa mengungsi di sebuah musala yang masih berdiri di kawasan tersebut. Beberapa warga juga sempat diborgol sebelum akhirnya dilepaskan.
Koalisi menilai penggunaan aparat keamanan dalam konflik agraria tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan investasi.
"Peristiwa di Desa Harapan bukan sekadar penggusuran lahan, tetapi penggunaan instrumen negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi melayani investasi privat," kata M. Ismail.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Siap Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Hasil Karya Anak Bangsa
Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan yang telah dikuasai warga sejak 1998.
Menurut mereka, selama lebih dari 28 tahun masyarakat membangun permukiman, kebun produktif, hingga sarana ibadah di atas lahan seluas sekitar 395 hektare tersebut. Namun pada 2024, pemerintah daerah disebut menerbitkan sertifikat HPL tanpa melibatkan masyarakat yang telah menguasai lahan secara fisik.
Baca Juga : Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf
Koalisi menduga proses penerbitan HPL mengandung kejanggalan yuridis karena dinilai tidak melalui verifikasi penguasaan fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Selain itu, mereka menilai mekanisme pemberian uang santunan melalui konsinyasi di pengadilan dilakukan tanpa tahapan pengadaan tanah yang partisipatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Komnas HAM Disebut Diabaikan
Baca Juga : GPMI-I Adukan Situasi Kemanusiaan Intan Jaya ke Komnas HAM, Siapkan Aksi Damai 30 Juli
Koalisi mengungkapkan bahwa sejak Februari 2026 Petani Laoli telah mengadukan ancaman penggusuran kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Merespons laporan tersebut, Komnas HAM disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda seluruh rencana penggusuran hingga tercapai penyelesaian damai. Namun, menurut Koalisi, rekomendasi tersebut tidak dijalankan sehingga penggusuran tetap berlangsung.
Desak Penghentian Penggusuran
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera menghentikan seluruh bentuk penggusuran, pembongkaran rumah, serta intimidasi terhadap Petani Laoli.
Mereka juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan menarik personel kepolisian dari lokasi konflik dan menindak anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga maupun pendamping hukum. Selain itu, Panglima TNI didesak menghentikan keterlibatan personel militer dalam konflik agraria tersebut.
Koalisi turut meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi bahkan membatalkan status PSN PT IHIP apabila terbukti pelaksanaannya mengakibatkan perampasan tanah dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka juga mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung memberikan perlindungan kepada warga, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan dan penggusuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




