Jejakfakta.com, Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo secara serentak, Rabu (2/8/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan adanya mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan passeloreng tahun 2021.
"Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti," kata Leonard di kantor Kejati Sulsel, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga : Kala Berakhirnya "Ratu Emas" Mira Hayati dan Dua Owner Besar di Sulsel
Dari hasil penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan, tim penyidik Kejati Sulsel menyiata 89 dokumen.
Dukumen yang disita diantaranya, dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Sementara dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, tim Penyidik menyita 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kwintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.
Baca Juga : Skincare Berbahaya Berujung Bui: Tiga Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Selain itu, terdapat 4 unit CPU computer, 1 unit laptop dan 4 unit handphone.
Penyidik Kejati Sulsel menggeledah kantor BBWSPJ dan Kantor BPN Kabupaten Wajo secara serentak, Rabu (2/8/2023) siang. @Jejakfakta/dok Humas Kejati Sulsel
Usai mengamankan dokumen, kata Leonard, tim Penyidik Kejari Sulsel akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti.
Baca Juga : Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya di Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," tuturnya
Tim penyidik Kejati Sulsel, kata dia, tidak ragu dan akan menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya sekali lagi mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," tegas Leonard. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News