Jejakfakta, Makassar - Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar menggelar Inpeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ditemukan banyak puntung rokok bertebaran di kawasan bebas asap rokok tersebut.
“Kita dapat beberapa, di lorong kantor banyak puntung rokok. Kita suruh bersihkan dan ditempel larangan merokok,” kata Andi Irwan Bangsawan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, kepada jejakfakta.com, Selasa (22/8/2023).

Andi Irwan Bangsawan memimpin sidak bersama personel Satpol PP dan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.
Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Tangguh Bencana
Selain itu, kata Irwan, ia juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh OPD yang ada di kota Makassar, perihal pelarangan merokok di dalam ruang.
“Selain sidak kita lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pegawai, untuk kawasan kantor tidak di perbolehkan untuk merokok di dalam ruangan,” ujarnya.
Menurutnya, Tim Pengawas KTR akan terus bekerja dan akan memberikan teguran tertulis jika ada OPD yang masih melanggar aturan tersebut.
Baca Juga : Melinda Aksa Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan PKK, Hadiri Puncak HKG PKK Nasional ke-54 di Makassar
“Kita akan kembali nanti, kita sudah tegur langsung. Kalau nanti kita turun lagi kita akan tegur secara tertulis,” ucapnya.
Dalam perda nomor 4 tahun 2013, pelanggar KTR diancam sanksi teguran tertulis, denda Rp500 ribu hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kata Irwan untuk dapat berkomitmen dalam menjaga aturan tersebut.
Baca Juga : BPBD Makassar Perkuat Inovasi SALAMA, Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Usia Dini
“Harus berkomitmen untuk menjaga bagiaman aturan ini kalau tidak komitmen skpd tidak akan berjalan,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, Andi Mariani meminta untuk menegur dan melaporkan pegawai yang merokok dalam ruangan. Aktifitas itu dianggap buruk lantaran asap rokok mengotori udara ruangan, sehingga dapat merugikan orang sekitarnya.
"Merokok dalam ruangan itu dilarang," paparnya dikutip dari sonora id.
Baca Juga : Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Makassar Raih WRI Ross Center Prize 2025–2026
Saat sidak, petugas juga membagikan menempeli stiker berisi gambar dan tulisan kawasan tanpa rokok berdasarkan perda nomor 4 tahun 2013 Makassar. (*)
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




