Selasa, 22 Agustus 2023 16:01

Tim Pengawas KTR Makassar Temukan Banyak Puntung Rokok Betebaran di Kantor SKPD

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Sidak Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Makassar, dipimpin staf ahli pemerintah Irwan Bangsawan. @dok. Sonora.ID
Sidak Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Makassar, dipimpin staf ahli pemerintah Irwan Bangsawan. @dok. Sonora.ID

Dalam perda nomor 4 tahun 2013, pelanggar KTR diancam sanksi teguran tertulis, denda Rp500 ribu hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Jejakfakta, Makassar - Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar menggelar Inpeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ditemukan banyak puntung rokok bertebaran di kawasan bebas asap rokok tersebut.

“Kita dapat beberapa, di lorong kantor banyak puntung rokok. Kita suruh bersihkan dan ditempel larangan merokok,” kata Andi Irwan Bangsawan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, kepada jejakfakta.com, Selasa (22/8/2023).

Andi Irwan Bangsawan memimpin sidak bersama personel Satpol PP dan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.

Baca Juga : Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

Selain itu, kata Irwan, ia juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh OPD yang ada di kota Makassar, perihal pelarangan merokok di dalam ruang.

“Selain sidak kita lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pegawai, untuk kawasan kantor tidak di perbolehkan untuk merokok di dalam ruangan,” ujarnya.

Menurutnya, Tim Pengawas KTR akan terus bekerja dan akan memberikan teguran tertulis jika ada OPD yang masih melanggar aturan tersebut.

Baca Juga : Hadiri Maulid KKDB, Appi Tekankan Pentingnya Merawat Silaturahmi dan Pendidikan Adab

“Kita akan kembali nanti, kita sudah tegur langsung. Kalau nanti kita turun lagi kita akan tegur secara tertulis,” ucapnya.

Dalam perda nomor 4 tahun 2013, pelanggar KTR diancam sanksi teguran tertulis, denda Rp500 ribu hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kata Irwan untuk dapat berkomitmen dalam menjaga aturan tersebut.

Baca Juga : 12 Ruas Jalan Protokol Makassar Dilarang Pasang Reklame, Bapenda Siapkan Master Plan

“Harus berkomitmen untuk menjaga bagiaman aturan ini kalau tidak komitmen skpd tidak akan berjalan,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, Andi Mariani meminta untuk menegur dan melaporkan pegawai yang merokok dalam ruangan. Aktifitas itu dianggap buruk lantaran asap rokok mengotori udara ruangan, sehingga dapat merugikan orang sekitarnya.

"Merokok dalam ruangan itu dilarang," paparnya dikutip dari sonora id.

Baca Juga : Kadispora Makassar Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional XII, Dorong Lahirnya Generasi Muda Berkarakter

Saat sidak, petugas juga membagikan menempeli stiker berisi gambar dan tulisan kawasan tanpa rokok berdasarkan perda nomor 4 tahun 2013 Makassar. (*)

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kawasan Tanpa Rokok #Kota Makassar #Organisasi Perangkat Daerah #puntung rokok #kawasan bebas asap rokok
Youtube Jejakfakta.com