Rabu, 23 Agustus 2023 16:27

Penerapan Perda KTR, Dinkes Nilai Tingkat Kepatuhan Warga Makassar Sangat Rendah

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (KTR).
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (KTR).

"Udara asap rokok yang dihirup akan menjadi udara yang tidak sehat dan membahayakan bagi setiap orang," kata dr. Mariani.

Jejakfakta, Makassar - Warga kota Makassar masuk dalam masyarakat yang kurang memperhatikan aturan pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Andi Mariani, terkait penilaian penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Yang pasti tingkat kepatuhan di Makassar itu sangat rendah,” kata dr. Nani sapaan akrab dr. Mariani kepada Jejakfakta.com, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum

Menurut dr. Nani, meski Perda KTR sudah ditetapkan pada tahun 2013 lalu, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi.

“Banyak kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, namun banyak aktivitas rokok ataupun hal-hal yang lain. Yang sesuai Perda seharusnya tidak ada lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas KTR melakukan sidak di Kantor OPD dan menemukan masih banyak aktivitas merokok di dalam ruangan yang seharusnya menjadi KTR.

Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman

“Di kawasan perkantoran atau di gedung perkantoran seharusnya sama sekali tidak ada aktivitas merokok,” terangnya.

dr. Nani juga menuturkan bahwa udara yang dihirup akan menjadi udara yang tidak sehat dan membahayakan bagi setiap orang.

“Pasti sangat berbahaya kalau di dalam ruangan, apa lagi rata[rata perkantoran sekarang banyak ber-AC, pasti asap rokoknya akan di situ saja terputar, akan berbahaya bagi kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga : Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Selama Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah

Selain itu, berdasarkan catatan yang ditulis World of Statistics di Twitter, tentang Pengguna Rokok kategori Laki-laki di Indonesia berada diurutkan pertama dengan jumlah perokok sebesar 70,5 persen.

Sedangkan, pada catatan hasil survei Hasanuddin Contact bekerjasama dengan Udayana Central pada tahun 2019, pelanggaran yang sering terjadi yakni tidak adanya tanda dilarang merokok di kawasan Tanpa Rokok, sebesar 77,9 persen. Sedangkan kepatuhan di dalam ruangan 11,8 persen dan terhitung sangat rendah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kota Makassar #Kawasan Tanpa Rokok #Dinas Kesehatan #dr. Andi Mariani #Perda KTR #banyak pelanggaran #tidak sehat
Youtube Jejakfakta.com