Kamis, 31 Agustus 2023 16:35

2 Caleg PPP Mantan Terpidana Masuk DCS DPRD Makassar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, M. Gunawan Mashar. @Jejakfakta/dok. KPU Makassar
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, M. Gunawan Mashar. @Jejakfakta/dok. KPU Makassar

Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi.

Jejakfakta, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut 2 Caleg DPRD Makassar merupakan mantan terpidana.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, M. Gunawan Mashar mengatakan, kedua caleg tersebut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.

"Ada 2 mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar," kata Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis (31/08/2023).

Baca Juga : Legislatif Dukung Penertiban Lapak Liar, Dorong Edukasi dan Relokasi PKL

"Pertama; Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," sambungnya.

Saat pengajuan dokumen, kata Gunawan, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya.

"Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.

Baca Juga : Trotoar Kembali untuk Rakyat, DPRD “Pasang Badan” Dukung Langkah Tegas-Humanis Wali Kota Makassar

Sementara caleg lain yang termasuk mantan terpidana adalah Rahmat Taqwa dari PPP. Menurut Gunawan, pasal yang dikenakan ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," jelasnya.

Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan.

Baca Juga : DPRD Dukung Penataan PKL Makassar, Tertibkan Kota Tanpa Matikan Nafkah Warga

"Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," jelas Gunawan.

Sebelumnya, KPU RI dan KPU Sulsel juga merilis caleg DPR RI, DPD RI dan DPRD Sulsel yang merupakan mantan terpidana beserta partai pengusungnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Komisi V DPR RI & BBWS, Kanal dan Trotoar Jadi Fokus Penataan

Nama Caleg DPRD Sulsel, DPR RI dan DPD RI Mantan Terpidana:

DPRD Sulsel

Baca Juga : Munafri Kenang Peran Perindo Saat Pilkada Makassar 2024

1. Muhammad Ilyas Banno SE (Gerindra) Sulsel 6

2. Muh. Rustan A.R (PDI Perjuangan) Sulsel 5

3. Andi Muh. Natsir (Golkar) Sulsel 9

4. Ratte' Salurante (Nasdem) Sulsel 10

5. Muhammad Kasmin (PKS) Sulsel 4

6. Bayu Purnomo (GELORA) Sulsel 11

DPRD RI

1. H. Amry (Gerindra, Sulawesi Selatan I) Korupsi Jalan Lastor PPI Bontobahari.

2. Nurdin Halid (Golkar, Sulawesi Selatan II) Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

DPD RI

ABD Waris Halid (Sulawesi Selatan) Korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula (2005).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU Makassar #calon anggota legislatif #dprd makassar #DPRD Sulsel #DPR RI #DPD RI #mantan terpidana #Gunawan Mashar #Pemilu 2024
Youtube Jejakfakta.com