Jejakfakta, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut 2 Caleg DPRD Makassar merupakan mantan terpidana.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, M. Gunawan Mashar mengatakan, kedua caleg tersebut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.

"Ada 2 mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar," kata Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis (31/08/2023).
Baca Juga : Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sah, Disahkan DPRD dan Siap Diaudit
"Pertama; Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," sambungnya.
Saat pengajuan dokumen, kata Gunawan, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya.
"Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
Sementara caleg lain yang termasuk mantan terpidana adalah Rahmat Taqwa dari PPP. Menurut Gunawan, pasal yang dikenakan ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," jelasnya.
Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pertahankan WTP, Pendapatan Daerah 2025 Capai Rp4,77 Triliun
"Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," jelas Gunawan.
Sebelumnya, KPU RI dan KPU Sulsel juga merilis caleg DPR RI, DPD RI dan DPRD Sulsel yang merupakan mantan terpidana beserta partai pengusungnya.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Direksi PDAM, Pasokan Air Utara Naik Tiga Kali Lipat
Nama Caleg DPRD Sulsel, DPR RI dan DPD RI Mantan Terpidana:
DPRD Sulsel
1. Muhammad Ilyas Banno SE (Gerindra) Sulsel 6
2. Muh. Rustan A.R (PDI Perjuangan) Sulsel 5
3. Andi Muh. Natsir (Golkar) Sulsel 9
4. Ratte' Salurante (Nasdem) Sulsel 10
5. Muhammad Kasmin (PKS) Sulsel 4
6. Bayu Purnomo (GELORA) Sulsel 11
DPRD RI
1. H. Amry (Gerindra, Sulawesi Selatan I) Korupsi Jalan Lastor PPI Bontobahari.
2. Nurdin Halid (Golkar, Sulawesi Selatan II) Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
DPD RI
ABD Waris Halid (Sulawesi Selatan) Korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula (2005).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




