Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan 65 kendaraan yang terdiri 60 roda dua dan 5 roda empat sebagai terduga pelaku aksi balap liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hasil diatas merupakan pengungkapan atas tindak lanjut kepolisian kota Makassar dalam mencegah aksi balap liar di jalanan yang meresahkan warga.

Mereka ditangkap oleh tim yang dibentuk secara khusus yang terdiri dari 50 gabungan personil Satlantas, Satreskrim dan Sat Samapta sejak tanggal 8 September 2023 lalu.
Baca Juga : Empati untuk Korban Bencana, Wali Kota Makassar Imbau Perayaan Tahun Baru Lebih Sederhana
Pihaknya mengadakan pos pengamanan dan penindakan balap liar di Pos lalu lintas fly Over, Jalan Jl. AP. Pettarani Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggar lalu lintas. Terutama aksi balap liat yang dapat membahayakan pengendara lain.
"Saat ini kendaraan diamankan di mako Polrestabes dan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kombes Ngajib kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023) malam.
Baca Juga : Jelang Pemilihan RT, Wali Kota Makassar Rakor Pengamanan Bersama Kapolrestabes dan Dandim
Ia pun mengimbau agar masyarakat Kota Makassar taat dalam berkendara dan tidak melanggar lalu lintas.
"Imbauan agar masyarakat taati aturan lalu lintas, dengan tidak melanggar lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm, balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya," tuturnya.
"Bila didapatkan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan proses hukum tegas," sambungnya.
Baca Juga : Jaga Keamanan, Kapolrestabes dan Camat Makassar Dialog Langsung dengan Warga di Maccini Gusung
Kemudian yang terjaring aksi balap liar dapat dikenakan ancaman 18 bulan dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
"khususnya balap liar dapat diterapkan dan dikenai hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




