Ahad, 15 Oktober 2023 16:12

Jelang Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Makassar Minta MK Bersikap Netral

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Aksi penolakan uji materi batas usia pada Capres-Cawapres pada pilpres 2024, di depan Kampus UIN Alauddin, Makassar, Jl. Sultan Alauddin, Sabtu (14/10/2023). @Jejakfakta/Atri
Aksi penolakan uji materi batas usia pada Capres-Cawapres pada pilpres 2024, di depan Kampus UIN Alauddin, Makassar, Jl. Sultan Alauddin, Sabtu (14/10/2023). @Jejakfakta/Atri

"Sebagai penjaga marwah konstitusi negara, kami mendesak MK bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan," kata Asfar.

Jejakfakta.com, Makassar -- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian dan Advokasi Kerakyatan (FK-Garda) Makassar, mendesak MK bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan. 

Hal itu disampikan saat menggelar aksi penolakan uji materi batas usia pada Capres-Cawapres pada pilpres 2024, di depan Kampus UIN Alauddin, Makassar, Jl. Sultan Alauddin, Sabtu (14/10/2023). Rencannya uji materi ini akan diputuskan MK, Senin, 15 Oktober 2023 besok. 

Diketahui, Mahkamah Konsitusi (MK) telah menerima usulan untuk pengurangan batas usia capres-cawapres yang diajukan melalui permohonan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait syarat batas umur Capres dan Cawapres. 

Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos

Koordinator aksi, Asfar menyampaikan bahwa usulan uji materi yang diberikan kepada MK terkesan sangat politis, mengingat adanya wacana pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi Cawapres. 

"Sebagai penjaga marwah konstitusi negara, kami mendesak MK bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan," kata Asfar saat menyampaikan orasinya. 

Menurut Asfar, usulan tersebut terindikasi adanya politik dinasti yang diturunkan Presiden Jokowi kepada anaknya, dikarenakan pasal tersebut mensyaratkan capres dan cawapres untuk berusia paling rendah 40 tahun, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun. 

Baca Juga : JK: Kita Sudah Capek Bahas Politik Saatnya Kita Urus Ekonomi

"Bumi hanguskan politik dinasti di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebab demokrasi akan tersandera oleh politik dinasti," ucapnya. 

Selama aksi berlangsung terjadi kemacetan panjang di jalan Sultan Alauddin Makassar, karena massa aksi menutup akses salah satu lajur. 

Beberapa personil kepolisian terlihat turut mengawal aksi tersebut hingga para demonstran membubarkan diri secara tertib. 

Baca Juga : Ini Pernyataan AMIN Usai KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan juga merespon jelang keputusan MK terkait usulan uji materi Capres cawapres. 

Hinca mengatakan hal tersebut perlu melihat subtansi usulan yang diterima MK. Yang akan diputuskan pada tanggal Senin, 16 Oktober 2023. 

"Orang menunggu ini (putusan MK) hari Senin. Nah, sekarang pertanyaannya adalah substansinya apa? Substansi yang diuji, sepanjang batas usia yang tidak dikaitkan dengan pecapresan besok, tentu ini normal, hak konstitusional semua orang, termasuk orang-orang muda, pemimpin muda itu mungkin punya kesempatan di situ," ujarnya kepada wartawan usai memberikan kesaksian kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (13/10).  

Baca Juga : KPU Umumkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024

Hinca menilai jika putusan MK dikaitkan dengan proses pencapresan di 2024 mendatang. Maka akan menjadi perdebatan dari perspektif politik. Apalagi, kata Hinca sosok cawapres memiliki kaitan dengan proses di MK.

"Jika besok seseorang boleh mencapres dengan menggunakan putusan MK ini, tentu akan perdebatannya sangat besar dari perspektif politik. Apalagi nanti kalau yang cawapres itu ada hubungannya dengan kaitannya proses di dalam di MK," bebernya. 

"Tapi kita kan tidak bisa menjawab hari ini, siapa itu. Tapi jikalau orang itu dan kemudian ada korelasi dengan majelis hakimnya tentu ada hal-hal yang mengganggu jalan pikiran kita," imbuhnya. 

Baca Juga : 7 Nama Caleg Lolos DPR RI Dapil Sulsel III 2024, Muslimin Gantikan Posisi Anaknya Mitra Fakhruddin MB

Oleh karena itu, Hinca mengaku akan menunggu keputusan MK soal batas umur Capres dan Cawapres pada Senin 16/10/2023. 

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan apapun keputusan MK akan ada pihak yang mengambil manfaat. "Kita tunggu besok (Senin) apa keputusannya," tegasnya. 

Meski demikian, Hinca menegaskan jika menurut perspektif Demokrat, harus MK menolak gugatan tersebut. Ia kembali menegaskan soal pembuatan aturan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan Capres dan cawapres. 

"Kalau menurut perspektif DPR, harusnya itu tidak dikabulkan, karena memang itu kewenangan DPR. Tapi kalau MK mengabulkannya, ya Wallahualam," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#batas usia #Capres-Cawapres #Pilpres 2024 #MK #alat kekuasaan
Youtube Jejakfakta.com