Oleh: AM Asri
Jakarta - Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat berkunjung ke Kantor Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ketua Umum Aptisi Prof M Budi Djatmiko dan rombongan diterima oleh Dirjen Dikti Ristek Prof Nizam dan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Dr Lukman.
Baca Juga : Budi Djatmiko Kembali Terpilih Jadi Ketum HPTKes Indonesia
Kunjungan membahas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Permen 53 ini merupakan kerangka (framework) baru standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang mendasar.
Prof Budi Djatmiko, di akhir kunjungan ini, menyampaikan sejumlah koreksi dan permintaan untuk ditindaklanjuti, yaitu:
Baca Juga : Kolaborasi APTISI, PT Pos Indonesia Buka Peluang Cuan Bagi Kampus dan Mahasiswa Sulsel
1. Pembatasan penerimaan mahasiswa baru (Maba) oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
2. Penerimaan Maba oleh Universitas Terbuka (UT) sudah tidak sesuai dengan aturan.
3. Meminta regulasi baru tentang uji kompetensi yang sudah APTISI menangkan di PTUN.
Baca Juga : Ketum Aptisi Budi Djatmiko Ajak Civitas Akademika Jadi Lokomotif Pemilu Damai
4. Meminta agar segera memberlakukan aturan baru tentang akreditasi.
5. Percepatan perizinan pembukaan program studi baru baru dan penggabungan Perguruan Tinggi Swasta.

Prof Budi kemudian menyerahkan catatan permintaan Aptisi tersebut dan diterima oleh Prof Nizam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




