Rabu, 01 November 2023 14:45

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Sulsel

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021, Selasa (31/10/2023). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021, Selasa (31/10/2023). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Penyidik Kejati mengamankan 27 dokumen di kantor BPN Sulsel.

Jejakfakta.com, Makassar -- Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021 yang merugikan puluhan milyar keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan 6 tersangka berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.

Dua tempat yang digeledah yakni, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

"Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023," kata Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum), Soetarmi dalam keterangan tertulisnya kepada Jejakfakta, Rabu (1/11/2023).

"Dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," sambungnya

Soetarmi menyebutkan, di kantor BPN Sulsel diamankan 27 dokumen berupa yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo dan Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

"Dan dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak," tulisnya.

Sementara itu, kata Soetami, di kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo. 1 buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

"Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak. Selanjutnya dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian," ujar Soetarmi

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

"Dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," tambah Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"(Sebab) Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

Bidik Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus melakukan pengusutan dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi tak menampik bahwa akan ada tersangka baru setelah menetapkan enam tersangka sebelumnya.

Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024

"Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka lain) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab," tegas Soetarmi, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (26/10/2023). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#dugaan korupsi #Bendungan Paselloreng #Kejati Sulsel #penggeledahan
Youtube Jejakfakta.com