Jejakfakta.com, Makassar -- Memasuki hari terakhir batas penyetoran Rekening Dana Kampanye (RKDK). KPU Kota Makassar sudah menerima 16 Partai Politik yang sudah menyetorkan nomor rekening dan bukti RKDK.
Divisi Teknis KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, hingga hari ini 2 partai yang belum menyetor RKDK yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat.

"Hari ini batas penyetoran Rekening Dana Kampanye (RKDK). Sampai saat ini, masih ada 2 partai di Makassar yang belum menyetor RKDK-nya. Yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat," ujar Gunawan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Menurut Gunawan, RKDK diwajibkan harus ada satu hari sebelum masuk masa kampanye. RKDK ini jadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Batas LADK hingga 6 Januari nanti," katanya.
Dalam PKPU no 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, diatur bahwa partai yang tidak menyetor LADK-nya tidak diikutkan dalam pemungutan suara pada wilayah tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
"Untuk RADK, KPU Makassar menunggu hingga pukul 23.59 wita, bagi partai yang belum menyetor RADK-nya," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




