Jejakfakta.com, Makassar -- Bawaslu Sulsel klarifikasi terkait beredar video anggota panwascam berjoget sambil menunjukan simbol nomor urut salah satu capres-cawapres, usai mengikuti apel siaga pengawas tahapan kampanye pemilu tahun 2024.
Dalam video yang berdurasi 22 detik itu memperlihatkan sejumlah panwascam sedang berjoget dan bernyanyi bersama Bupati Gowa, Adnan Purichta ichsan, kemudian salah seorang panwascam mengangkat tangan dan menunjukkan simbol nomor urut capres-cawapres di salah satu hotel di Makassar, Senin (4/12/3023).

Pasca beredar video tersebut, Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh merespon video tersebut dan meminta pihak Bawaslu Gowa untuk melakukan klarifikasi.
"Terkait hal ini Bawaslu Gowa, saya sudah minta klarifikasi dan hasilnya yang bersangkutan refleks saja dalam suasana kegembiraan mereka," kata Samsuar kepada jejakfakta.com, Selasa (5/12/2023).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulsel itu, memastikan video anggota panwascam yang menunjukan simbol jari tersebut tidak ada unsur kesengajaan.
"Tidak ada sama sekali kaitannya dengan dukungan ke salah satu pasangan calon," tegasnya.
Dikutip dari akun X @kominfodiy, bahwa berfoto dengan pose tertentu yang menunjukan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Tindakan itu melanggar pasal 5 huruf N angka 5 PP 94/2021.
Selain itu, ada beberapa gaya foto yang menunjukan jari yang dilarang menjelang pemilu, termasuk gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari seperti yang di tunjukan anggota panwascam teersebut.
Sedangkan yang boleh dilakukan, yakni gaya foto dengan tangan mengepal dan gaya foto dengan meletakan tangan di dada.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




