Kamis, 14 Desember 2023 17:42

Polisi Tangkap 4 Pelaku 'Sobis', Kerugikan Masyarakat Capai 4,6 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali menangkap empat pelaku sindikat penipuan berbasis online. @Jejakfakta/Samsir
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali menangkap empat pelaku sindikat penipuan berbasis online. @Jejakfakta/Samsir

Kasus penipuan berbasis online seperti penyakit influenza.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali menangkap empat pelaku sindikat penipuan berbasis online atau yang dikenal istilah sobis dalam masyarakat Kabupaten Sidrap dan sekitarnya. 

Melalui Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengamankan empat pelaku yang berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26). Dua diantaranya merupakan seorang perempuan. 

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, keempat pelaku ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada Jumat 4 Desember 2023 lalu. 

Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar

Menurut Helmi, keempat pelaku diduga sudah lama menjalankan aksinya dan sudah banyak masyarakat yang jadi korban penipuannya. 

"Kasus ini seperti penyakit influenza. Banyak korban yang kena penyakit. Korbannya banyak, meskipun kerugian ini bervariasi," ujar Helmi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023). 

Aksi pelaku yang merugikan banyak orang tersebut telah mendapat laporan dari korban sebanyak empat orang. Menurutnya, aksi penipun berbasis online tersebut itu sudah lama dijalankan, namun hanya saja tidak ada yang melaporkan lantaran kerugian berkisar sedikit. 

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta," jelasnya. 

Hasil pendalaman tim gabungan kepolisian, Helmi mengaku bahwa pelaku telah banyak meraup keuntungan dari banyak korban yang hasilnya sudah dikonversi ke bentuk lain. 

Dalam perkiraan perhitungan, pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 46 Miliar selama menjalankan penipuan tersebut. 

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

"Setelah dirangkum, transaksi yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar," ujarnya. 

Dari pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 apple, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan Bos. 

"Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#sindikat penipuan #berbasis online #Polda Sulsel
Youtube Jejakfakta.com