Selasa, 26 Desember 2023 13:41

Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari 2024 dan Ini Syaratnya

Kantor Bawaslu RI.
Kantor Bawaslu RI.

Bagja menyampaikan, Bawaslu, Dewan Pers, KPI, dan KPU yang secara bersama-sama akan mengawasi iklan kampanye.

Jejakfakta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. 

Aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Bagja saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Riau, Sabtu (13/12/2023).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

Bagja menyampaikan, Bawaslu, Dewan Pers, KPI, dan KPU yang secara bersama-sama akan mengawasi iklan kampanye.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," katanya.

Terkait pelaksanaan kampanye, harus dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. 

Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024

Apa jadinya jika tidak ada STTP Kampanye? 

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tegas Bagja.

Sumber: Bawaslu RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja #Pemilu 2024 #STTP Kampanye #masa kampanye
Youtube Jejakfakta.com