Jejakfakta.com, Makassar -- Sembilan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar mendapatkan remisi khusus di hari Natal 2023. Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di rutan.
Penyerahan remisi diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto, saat upacara penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2023, di ruang kunjungan Rutan kelas 1 Makassar, Selasa (25/12/2023). Penyerahan remisi dihadiri jajaran struktual dan warga binaan umat Kristiani.

Rahnianto dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur," ujarnya.
Sementara, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi kedepannya dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Diharapkan ke sembilan warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif, khususnya dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku, bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat," harap Jayadikusimah, mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Bapak Kabid Pembinaan Kemenkumham Sulsel.
Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Penghargaan Kemenimipas, Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembinaan Warga Binaan
Jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023 sebanyak 9 orang, dengan rincian RK.I 15 hari sebanyak 3 orang dan RK.I 1 Bulan sebanyak 6 orang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




