Jejakfakta.com, Gowa -- Ribuan alat peraga kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) dengan berbagai ukuran ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satpol PP Gowa, Sabtu (30/12/2023). APK jenis baliho dan spanduk tersebut dinilai melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, mengatakan, baliho caleg yang ditertibkan diperkirakan mencapai ribuan.

"Fokus yang di pohon dulu. Mungkin Ribuan. Baru di Manggarupi, Paccinongan, Bundaran Samata sampai di Hertasning," ujar Yusnaeni kepada Wartawan, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga : Luwu Timur Raih Apresiasi Gubernur di HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Sulsel
Penertiban APK yang dilakukan saat ini, kata Husnaeni, itu telah diketahui oleh pihak Partai Politik. Pasalnya, pihaknya telah mengimbau sejak tiga hari lalu agar memindahkan sendiri sebelum pihak Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban.
"Sejak tiga hari yang lalu kita sudah sampaikan dan mereka itu diberikan waktu sampai hari ini untuk menertibkan sendiri. Tapi belum ada pergerakan. Pada intinya semua Partai politik setuju bahwa area terlarang itu harus ditertibkan oleh satpol PP," jelasnya.
APK jenis spanduk dan baliho yang diamankan oleh Bawaslu, itu akan dikembalikan masing-masing ke masing-masing pihak dengan dilakukan perjanjian agar tidak kembali memasang di area yang terlarang.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Soroti Parkir Liar Logistik, Minta Penertiban Gudang Diperketat
"Nanti itu akan dikembalikan ke masing-masing dengan membuat berita acara bahwa tidak akan dipasang di tempat terlarang," ujarnya.
Kemudian untuk wilayah Perbatasan Kota di Jalan Sultan Hasanuddin dan sekitaran Jalan Tumanurung itu akan ditangani pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Jadi di Bawaslu itu ada pokja anggota komisi penertiban, didalamnya itu ada lingkungan hidup, satpol, kita libatkan. Jadi untuk batas kota dan jalan Tomanurung yang masuk dalam area terlarang sesuai dengan Perda itu nanti teman-teman DLH yang turun penertiban," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




