Jumat, 05 Januari 2024 19:31

Briptu S Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Polda Sulsel

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Briptu S saat menjalani sidang etik beberapa waktu lalu. Briptu S ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel, pada tanggal 28 Desember 2023 lalu. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Briptu S saat menjalani sidang etik beberapa waktu lalu. Briptu S ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel, pada tanggal 28 Desember 2023 lalu. @Jejakfakta/dok. Istimewa

LBH Makassar mendesak melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap tersangka.

Jejakfakta.com, Makassar -- Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel, pada tanggal 28 Desember 2023.

Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar pada hari ini (5/1/2024).

Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik, pada 5 desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Kapolrestabes Makassar dan Kapolres Soppeng yang Baru

Mirayati Amin, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri dan terjadi di lingkungan Lembaga Kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius.

Menurutnya, Polisi sebagai alat negara yang bertanggungjawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru melakukan hal sebaliknya.

“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak Tersangka, dengan melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya,” ujar Mira melalui siaran pers yang diterima Jejakfakta.com, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga : Polisi Amankan 11 Senapan Angin Terkait Kasus Penembakan Pengacara Rudi S. Gani

Penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan Polisi sebagai Tersangka. Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satupun kasus yang melibatkan anggota Polisi sebagai pelaku sampai ke Pengadilan. Sejumlah kasus tersebut, berakhir pada penetapan Tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.

Jika mengacu pada Perkapolri No.2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum. Sehingga, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, harusnya dapat diproses sampai ke Pengadilan.

Dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, kata Mira, terdapat beberapa kasus melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. Dari semua kasus, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan.

Baca Juga : Terbaru! Istri Pengacara Rudi S Gani yang Tewas Ditembak OTK Hadir di Polda Sulsel sebagai Saksi dengan Bukti Elektronik

"Beberapa (kasus) berakhir pada penetapan Tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum. Bahkan, ada juga yang dihentikan," jelas Mira.

Salah satunya, kata Mira, kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung 7 tahun lalu, dengan total 5 tersangka anggota polisi. Kasusnya, dihentikan Polda Sulsel.

"Kemudian, kasus kematian, kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng, dengan Tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik," ungkapnya.

Baca Juga : Pengacara Tewas Ditembak di Bone, Diduga Peluru Senapan Angin

"Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain,” tambah Mira.

Untuk itu, YLBHI-LBH Makassar mendesak, Kapolda Sulsel, untuk melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap tersangka. "Serta memastikan upaya Banding terhadap Putusan Etik Kepolisian terhadap tersangka, agar dapat dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta Mabes Polri, Komnas Perempuan, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

Baca Juga : Tragedi Malam Tahun Baru: Pengacara Rudi S Gani Ditembak Mati di Depan Keluarga

"Dan meminta Kompolnas untuk melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara Polisi berhadapan hukum," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polda Sulsel #Briptu Sanjaya #LBH Makassar #pelecehan seksual #Kekerasan seksual
Youtube Jejakfakta.com