Jejakfakta.com, Makassar -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan penetapan penahanan terhadap Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Dittahti Polda Sulsel.
Tim kuasa hukum LBH Makassar, Mirayati Amin mengatakan bahwa Tersangka Briptu S telah di tetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (28/12/2023) lalu. Namun, pihaknya baru menerima SP2HP dan informasi tentang penetapan tersangka pada Briptu S pada hari Jumat (5/1/2024) kemarin.

“Cuman kalau misalnya untuk penetapan tersangka-nya per tanggal 28 Desember 2023 sudah ada, cuman memang kami agak terlambat menerima pemberitahuanya itu, kami terima baru kemarin tanggal 5 Januari 2024,” kata Mira sapaan akrabnya, kepada Jejakfakta.com, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Dalam catatan LBH Makassar terkait kasus yang berhubungan dengan anggota kepolisian, Mira menuturkan bahwa terkadang kasus tersebut akan berlarut hingga proses yang cukup lama.
“Kami berangkat dari beberapa kasus sebelumnya yang kami dampingi kalau misalnya terduga pelaku atau tersangkanya adalah anggota aktif Polda Sulsel atau anggota aktif polisi itu biasanya prosesnya cukup lama berlarut larut,” terangnya
“Catatan kami, belum ada satupun kasus yang melibatkan polisi sebagai pelaku atau tersangka itu benar benar sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Mira mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang terkait pada kasus pelecehan yang melibatkan tahanan perempuan sebagai korbannya.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan untuk sama sama melakukan desakan dan instansi ini itu sama-sama melakukan monitoring terhadap proses hukumnya. Jadinya ini tidak akan serupa dengan kasus yang lain yang hanya berakhir di penetapan tersangka,” imbuhnya.
Selain itu, kata Mira bahwa korban saat ini masih sering menanyakan tentang kasus yang dia alami.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
“Sejauh ini dari korban sendiri masih terus mempertanyakan itu, misalnya setelah penetapan tersangka ini apa lagi, jadi memang dari korban masih meminta untuk dilakukan percepatan penanganan dan perkaranya,” jelasnya.
Meski demikian, Mira menuturkan pihak Kepolisian telah melakukan konfirmasi terkait akan dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan terkait kasus pelecehan tersebut.
“Sejauh ini paling dekat Polda Sulsel akan melakukan tahap 1 atau pengiriman berkas ke kejaksaan nanti untuk informasi kapan agendanya kami belum diberitahu cuman update terakhir katanya secepatnya akan dilakukan tahap 1,” imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




