Jejakfakta.com, Makassar -- Salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial M dilaporkan karena diduga menjadi tim sukses (Timses) salah satu calon presiden di Pemilu 2024. Kasus ini tengah diproses tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Masih berproses di Gakkumdu," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail kepada Jejakfakta.com saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).

Disebutkan Ismail, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU No. 7 tahun 2017 dengan ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
"Dugaan pelanggarannya yang kita sangkakan di pasal 494 itu junto 280 ayat 3," sebutnya.
Meski demikian, kata Ahmad Ismail, pihaknya masih terus mendalami peran yang dilakukan oknum BPD tersebut. Apalagi sudah ada aturan yang melarang perangkat Desa untuk berkampanye.
"Kami belum bisa menyampaikan semua datanya karena ini masih berproses di Gakkumdu. Belum selesai berproses," ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Dugaan pelanggaran oknum BPD tersebut, kata Ismail, itu ketika diduga ikut mengikuti rangkaian kegiatan pengukuhan salah satu badan pemenangan Calon Presiden (Capres) di wilayah Kabupaten Sinjai.
"Kejadiannya saat pelantikan pengukuhan dan bimtek salah satu badan pemenangan Capres," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




