Jakarta, jejakfakta - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum melihat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye Pemilu 2024 ini mengkhawatirkan, walaupun ada saja yang sengaja maupun tidak.
Menurut Bawaslu, acara kampanye era sekarang dibalut sedemikian rupa untuk tidak terlihat sebagai sebuah kampanye.

"Salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN yang Bawaslu temukan [yaitu] menghadiri acara sosialisasi atau bakti sosial bakal paslon [pasangan calon] parpol. Nah, itu jangan polos amat. Istilah doorprize, bazar, lomba, sekarang banyak variasinya," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sosialiasi berjudul Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Puadi melihat ada beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas masih marak, baik dalam pemilu maupun pemilihan. Di atas semua faktor itu, Puadi menyebutkan mental birokrasi masih perlu dibenahi, seperti ASN harusnya loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara dibandingkan atasan atau aktor politik lokal.
"Kami analisis juga digunakannya pemilu atau pemilihan sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan, terakhir bisa juga intimidasi dan tekanan yang terlalu dominan kepada ASN. Semua ini bisa terjadi, jangan salah," kata Puadi.
Terlebih sekarang, lanjut Puadi, zaman sosial media semua orang bisa terlacak untuk like, comment, and share yang nampaknya sepele bisa jadi serius kalau sudah dilaporkan.
Baca Juga : Hadapi Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah
Puadi pun meresepkan ASN pandai-pandai menahan diri dalam masa-masa pemilu dan pemilihan ini.
Puadi menyampaikan strategi pengawasan yang Bawaslu lakukan meliputi membangun sinergi pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintah. Selain itu, Bawaslu mengupayakan pencegahan guna meminimalisir pelanggaran netralitas ASN.
"Kami (Bawaslu) juga sudah bangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bawaslu juga akan terus sosialisasi terkait pengawasan partisipatif ke publik," kata Puadi.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
ASN yang Tak Netral Rugikan Negara
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menteri Anas menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” kata Menteri Anas.
Baca Juga : 81 ASN Kabupaten Pangkep Terima Satyalencana Karya Satya dari Presiden
Menteri PANRB mengatakan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Anas menyatakan dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
Tito Karnavian mengatakan, ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” kata Tito.
Tito berharap ASN tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” kata mantan Kapolri, tersebut. (Bawaslu RI dan Kominfo).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




