Senin, 15 Januari 2024 15:11

Hari Terakhir, Layanan Pindah Memilih Dibuka KPU hingga Pukul 23.59

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ilustrasi logo KPU
Ilustrasi logo KPU

Pindah memilih atau pindah TPS hanya bisa melalukan pencoblosan pada Capres-Cawapres dan tidak dapat melakukan pencoblosan pada calon anggota legislatif.

Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan batas pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berakhir di hari ini Senin, (15/1/2024) pukul 23:59 wita.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Sulsel, Romy Harminto mengungkapkan pihaknya masih melakukan rekap data karena masih banyak warga yang mengurus pindah TPS di KPU Kabupaten/Kota.

“Masih banyak bergerak hari ini, pokoknya hari ini terkahir,” kata Romy kepada Jejakfakta.com, Senin (15/1/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Di hari terakhir pindah memilih ini, Romy menyebutkan khususnya di Sulsel sebanyak 37.666 orang pindah masuk dan sebanyak 36.228 pindah keluar

Sementara itu, kota Makassar yang menjadi ibu Kota Sulsel menjadi lokasi paling banyak warga yang pindah memilih sebanyak 2471 yang pindah masuk dan sebanyak 6068 pindah keluar. Dikarenakan banyaknya pelajar yang datang menempuh pendidikan dan banyaknya orang yang mencari pekerjaan.

Adapun Alasan Pindah Memilih, yakni :

  1. Bertugas ditempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau laps atau menjadi terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjadi rehabilitasi narkoba (DN Onky)
  7. Bekerja diluar domisili
  8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  9. Pindah domisili.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

Selanjutnya, untuk syarat pindah memilih, yakni memastikan nama kita terdaftar sebagai DPT dengan melakukan pengecekan di laman cek dptonline.kpu.go.id.

Jika nama telah terdaftar di dpt, lalu mendatangi langsung lokasi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/kota untuk melakukan pengajuan pindah memilih atau pindah TPS.

Perlu diketahui, pindah memilih atau pindah TPS hanya bisa melalukan pencoblosan pada Capres-Cawapres dan tidak dapat melakukan pencoblosan pada calon anggota legislatif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pindah memilih #KPU Sulsel #pindah tps #Capres-Cawapres
Youtube Jejakfakta.com