Selasa, 16 Januari 2024 09:12

Sasar Bengkel di Makassar, Polisi Minta Stop Jual Knalpot Brong

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dan himbauan penggunaan knalpot brong di sejumlah toko bengkel variasi motor dan mobil, Senin (15/1/2024). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dan himbauan penggunaan knalpot brong di sejumlah toko bengkel variasi motor dan mobil, Senin (15/1/2024). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Kompol Erra Suryaningtyastuti meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. 

Jejakfakta.com, Makassar -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dan himbauan penggunaan knalpot brong di sejumlah toko bengkel variasi motor dan mobil. 

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya mengaku sosialisasi ini dilakukan secara masif, mulai dari Ditlantas hingga Satlantas Polres jajaran se-Sulsel. 

"Sosialisasi ini secara masif kami lakukan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami menyasar para penjual knalpot," kata Kombes I Made Agus Prasetya, kepada wartawan, Senin (15/1/2024). 

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Himbauan atau sosialisasi, kata Made Agus, merupakan perintah atau arahan langsung Kakorlantas Mabes Polri. Dalam sosialisasi ini para penjual diminta untuk tidak menjual knalpot Brong. 

"Tokoh/bengkel variasi kendaraan untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong sebagaimana arahan dari Kakorlantas Mabes Polri yang diperintahkan kepada seluruh direktur Ditlantas Polda se Indonesia," tambahnya. 

Bukan tanpa alasan, kata Made Agus, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Khususnya pengguna jalan raya. 

Baca Juga : Bupati Pangkep Tekankan Ketaatan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

"Maka dihimbau kepada toko/bengkel variasi motor dan mobil yang menjual knalpot agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot Brong," tegasnya. 

Selain itu, ia mengimbau kepada karyawan bengkel agar tidak memasang atau mengerjakan bilamana ada konsumennya yang akan memasang knalpot brong atau merubah spesifikasi knalpot Kendaraan bermotor yang diatur dalam UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Psl 285 (1). 

"Kami juga meminta kepada para karyawan bengkel agar tidak memasang knalpot brong  bilamana ada konsumen yang mau merubah spesifikasi knalpot yang dapat menganggu aktifitas pengguna jalan raya lainnya," tegas perwira menengah Polri tersebut. 

Baca Juga : Perkuat Diseminasi SP4N-LAPOR!, Diskominfo Pangkep Gelar Sosialisasi Lewat Konten Media Sosial

Sekedar diketahui, setiap orang yang mengemudikan sepada motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson,lampu utama, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban,dapat dipidana paling lama 1 (satu) bulan atau senda paling banyak Rp.250 ribu. 

Sementara itu Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erra Suryaningtyastuti meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. 

Sebab knalpot itu dapat menganggu aktifitas para pengguna jalan lain. Larangan itu bukan hanya ditujukan untuk pengendara motor saja,  melainkan para pengguna mobil juga dilarang. 

Baca Juga : Pangkep Serius Dukung Konsep Adipura Baru 2025, Fokus pada Circular Economy dan Peran Masyarakat

"Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong ini bukan hanya pada motor melainkan juga kepada pengendara mobil," ucap mantan Kabag SDM Polres Gowa tersebut. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#knalpot brong #bengkel variasi #poldq sulsel #Sosialisasi
Youtube Jejakfakta.com