Jakarta - Bawaslu ingin sistem pengawasan mengutamakan pencegahan pelanggaran di ring tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu Serentak 2024 yang tinggal 23 hari lagi pemungutan suara.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengungkapkan perlu mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Dia menegaskan, pengawas pemilu harus mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu yang dimulai dari Pengawas TPS (PTPS).

Totok mengingatkan, dalam pemilu kejahatan tertinggi adalah pencurian suara. Hal ini menurutnya berlangsung saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk itu, dia mengingatkan, seluruh jajaran pengawas pemilu mempersiapkan data-data hasil pemungutan suara dari tiap TPS dengan matang.
Baca Juga : JK: Kita Sudah Capek Bahas Politik Saatnya Kita Urus Ekonomi
"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan. Sampaikan kepada PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," kata Totok saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (19/1/2024) malam.
PTPS menurutnya perlu mempersiapkan dalam memfoto C-hasil (rekapitulasi hasil di TPS) untuk dimasukkan dalam Siswaslu. Perlu diketahui, aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.
"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," sebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.
Baca Juga : Ini Pernyataan AMIN Usai KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Totok mengingatkan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat peta kerawanan sekaligus membentuk tim korwil (koordinator wilayah). Dia menyerukan untuk mengingatkan PTPS menjaga profesionalisme dan integritas.
"Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik. Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," kata Totok. (Jaa Pradana | Bawaslu RI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




