Senin, 22 Januari 2024 17:30

Pajak Hiburan Malam Naik 75 Persen, PHRI Sulsel: Menghitung Waktu Pelaku Industri Kolaps

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ketua Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (PHRI), Anggiat Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Senin (22/1/2024). @Jejakfakta/Tangkapan Layar/Atri
Ketua Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (PHRI), Anggiat Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Senin (22/1/2024). @Jejakfakta/Tangkapan Layar/Atri

Rencana pemerintah ini sulit untuk diterima akal sehat.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kebijakan pemerintah menaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen dengan dalih menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sangat memberatkan pelaku industri. Bahkan imbasnya penguasa bisa bangkrut.

Diketahui, pajak hiburan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini berlaku khususnya untuk diskotik, karoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan pajak paling rendah 40 persen sampai 75 persen. Ketentuan besaran secara rinci akan diatur melalui Perda.

"Sudah jelas kalau ini diberlakukan hanya menunggu hitungan waktu akan kolaps. Karena tidak mungkin ada usaha dengan pajak 75 persen, belum lagi biasanya akan tambahan service 10 persen. Artinya akan ada ekstra 85 persen," kata Ketua Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (PHRI), Anggiat Sinaga kepada wartawan di Makassar, Senin (22/1/2024).

Baca Juga : Kepala Bapenda Dampingi Wali Kota Terima Audiensi Film "Badik", Bahas Dukungan dan Pajak Hiburan

Terkait kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, kata Anggiat, bahwa rencana pemerintah ini sulit untuk diterima akal sehat.

"Ini tidak masuk logika dan tidak manusiawi. Artinya ketika kita terima 100 rupiah, terus masuk di pemerintah (85), terus kita dapat 15 rupiah. Bagaimana ceritanya, yang bayar gaji, listrik siapa. Tidak mungkin," ungkapnya.

Menurut Anggiat, kenaikan tarif pajak tersbeut akan mengalami konsekuensi yang dimana akan bertambah jumlah pengangguran dan banyak pengusaha yang gulung tikar.

Baca Juga : Sambut Turis Prancis, Bupati Yusran Perkenalkan Potensi Wisata Pangkep

"Kalau ini menjadi konsekuensi maka ke depan akan memperbanyak angka penggangguran. Sepertinya pemerintah tidak ikhlas hadirnya usaha hiburan, kalau pemerintah tidak ikhlas akan lebih baik buat aturan dilarang hiburan beroperasi di Indonesia," tegasnya.

Anggiat menilai pemerintah tidak paham bahwa sarana hiburan merupakan bahagian dari kebutuhan wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.

"Pemerintah perlu tahu bahwa margin hiburan itu hanya kisaran 18-22 persen dan segitu tipis marginnya. Prakteknya pajak itu selalu termasuk artinya mau tidak mau harus rela sisihkan untuk pajak untuk mendekatkan harga ke nilai beli masyarakat," jelasnya.

Baca Juga : Libur Lebaran, Pantai Bira Bulukumba Diserbu Wisatawan

Anggiat mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Rakernas PHRI di Batam pada bulan Februari nanti.

"Dari PHRI Sulsel akan membawa masalah ini di Rakernas PHRI bulan Februari di Batam agar merancang langkah nasional terkait usulan judicual review," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pajak hiburan #PHRI Sulsel #kenaikan tarif pajak #sarana hiburan #Wisatawan
Youtube Jejakfakta.com