Jejakfakta.com, Makassar -- Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berkomitmen akan terus mengembangkan pelayanan lalu lintas berbasis digital dengan terus menambah perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di setiap Polres di Sulsel.
Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa dan jajarannya di kampus Unhas Tamalanrea Makassar, Senin (22/1/2024).

Menindaklanjuti hal tersebut, ia akan berkolaborasi dengan stakeholder pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk memaksimalkan penerapan pengawasan berbasis digital.
Baca Juga : Luwu Timur Rayakan HUT ke-23, Bupati Irwan Ajak Semua Elemen Bersatu Bangun Daerah
"Ini penting mengingat implementasi teknologi ETLE selama ini telah meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait penggunaan jalan. Juga karena mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas, serta mampu meningkatkan PAD atau pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor," tutur Andi Rian.
Menurutnya, saat ini terdapat 24 titik ETLE Statis di Kota Makassar maupun di beberapa kabupaten kota lainnya telah dilengkapi ETLE Mobile HP untuk mencapture pelanggaran pelanggaran Lalu Lintas kasat mata.
Perangkat elektronik ini, kata Andi Rian akan mengupayakan di setiap daerah terpasang 5 titik ETLE statis disamping juga penambahan pengoperasian ETLE Mobile HP.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
"Setiap anggota Polantas dibekali handphone untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa harus bersentuhan antara pelanggar dan petugas," ujarnya.
Dengan harapan, kata Andi Rian, pertemuan dengan stakeholder untuk melakukan kerjasama baik pemerintah daerah hingga kampus untuk mendukung pembangunan daerah.
"Polda Sulsel berkomitmen untuk bersama-sama membangun Sulsel yang lebih baik, mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, melalui kerjasama yang erat dengan universitas dan institusi pendidikan lainnya," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




