Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuti jika ingin mengampanyekan kontestan Pilpres 2024 yang 19 hari lagi menuju pemungutan suara.
"Dalam kampanye terbuka, presiden harus terlebih dulu menyatakan cuti dari tugas kepresidenan," kata Ray, Rabu (24/1/2024), dikutip dari Tempo.co.

Duduk perkara komentar Ray berawal dari perkataan Presiden Jokowi kepada wartawan di acara penyerahan Pesawat ke-4 C-130J-30 tail number A-1344, Helikopter AS550 Fennec dan AS565 MBe Panther di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga : Bertemu Wapres Gibran, Munafri Siap Adopsi Strategi Asta Cita Demi Kota Makassar
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Jokowi. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor dua mendampingi Presiden dalam jumpa pers tersebut.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi menambahkan. Jokowi sempat menyebut kata "cuti" jelang hengkang dari wawancaranya tersebut.
Menurut Ray sikap Jokowi tersebut lebih baik daripada pura-pura netral. Di mata Ray, Presiden Jokowi dalam kenyataannya terlibat dalam pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga : Jelang Pelantikan, Jusuf Kalla Pesan Tiga Hal ke Prabowo-Gibran
Ray menganggap pengawasan terhadap Jokowi akan mudah dilakukan jika terlibat langsung dalam kampanye. Mudah karena hukum pemilu bagi presiden aktif yang akan berkampanye dapat diterapkan.
Perludem: Pelanggaran Jika Tak Cuti
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai penyataan Jokowi rawan akan netralitas aparatur negara.
Baca Juga : Sosialisasi di Pulau Liukang, MYL-ARA Janji Seragam Sekolah Gratis Lanjut
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," kata Khoirunnisa dalam siaran pers Perludem, Rabu (24/1).
Menurut Perludem, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
Dalam hal ini, kata Khoirunnisa, Jokowi dan seluruh menterinya merupakan pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Ajak Satpol PP Tingkatkan Netralitas dan Keamanan Kota Masa Kampanye Pilkada
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apa pun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu," katanya.
"Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara," kata Khoirunnisa.
Dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, lanjut Khoirunnisa, juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Baca Juga : KPU Tetapkan Masa Kampanye Pilwali Makassar, Simak Visi-Misi Paslon MULIA
"Ketentuan itu berbunyi 'Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,'" katanya.
Perludem melihat ketentuan tersebut telah memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Perludem meminta Jokowi agar menarik pernyataannya karena akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.
Perludem juga mendesak Bawaslu bertanggung jawab dalam menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Perludem mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu. (Tempo.co/Kumparan/Perludem).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




