Jejakfakta.com, Makassar -- Rumah Detensi Imigrasi Makassar deportasi seorang warga asing berkebangsaan Nigeria yang berinisial CSN pada Kamis 1 Februari 2024. Hal itu dilakukan karena melanggar melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Sampai masa aktif berlaku, CSN tidak menambah waktu masa berlaku dengan alasan sudah tidak punya uang.

Selain itu, ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.
Baca Juga : Pegawai Imigrasi Makassar Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Terancam Dipecat
Tindakkan CSN yang diketahui oleh petugas imigrasi langsung mengamankan CSN dan melakukan dateng di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023. CSN dinilai melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan, pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Dengan kejadian tersebut, ia mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah yang dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




