Laporan: Bhakti Satrio | Bawaslu RI
Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk mewaspadai kerawanan-kerawanan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Bagja berkaca pada kasus Pemilu 2019 yang mungkin bisa terjadi di Pemilu 2024.

Bagja membagi kerawanan ini menjadi tiga fase yaitu sebelum pemungutan suara dan masa tenang; pelaksanaan pemungutan suara; dan saat setelah pemungutan suara. Menurutnya menuju masa tenang, penyelenggara akan semakin was-was sebab bagi Bawaslu masa tenang adalah masa yang tidak tenang.
Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo
"Di situlah serangan fajar dan serangan malam, dengan itu teman-teman juga akan deg-degan apakah logistik kurang atau enggak, 'plan' a, b, dan c bagaimana. Maka dari itu sama-sama kita bertukar informasi kalau ada masalah,” kata Bagja saat jadi narasumber bimbingan teknis rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2024, Ahad (4/2/2024).
Bagja mengungkapkan, beberapa permasalahan pada tahap ini yang terjadi pada Pemilu 2019 seperti terdapat formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang belum terdistribusi, masih terdapat alat peraga kampanye (APK), masih terdapat kegiatan kampanye di masa tenang dan masih kurangnya aturan jelas terkait dengan kerja sama antara penyelenggara pemilu dan Satpol PP khususnya kaitan dengan anggaran penurunan APK.
Pada tahap pemungutan suara, Bagja mencatat beberapa hal yang menjadi kerawanan bagi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) seperti TPS dibuka dan ditutup tidak tepat waktu, logistik yang masih belum siap di TPS, surat suara kurang, dan surat suara yang tertukar.
Baca Juga : Ketua Bawaslu dan KPU RI Pantau Langsung Persiapan PSU Pilkada Kota Palopo
“Jadi, 10 persen terjadi pelanggaran administrasi KPPS. Contohnya, KPPS tidak disumpah oleh ketua KPPS, seharusnya ada pengambilan sumpah. Kedua, tidak dihitung lagi surat suaranya. KPU Depok pada 2019 tertukar surat suara dapil DPRDnya,” kata Bagja.
Pada tahap setelah pemungutan suara, Bagja juga mengingatkan soal kekeliruan atau kurangnya pemahaman pada pengisian formulir C1 (sertifikat hasil) plano dan salinan C1 hologram. Selain itu dia juga mewaspadai jumlah formulir yang banyak untuk lima jenis pemilihan mengakibatkan kurangnya konsentrasi dan kelelahan pada pengawas TPS maupun KPPS dalam mengisi formulir. Meski saat ini KPPS dipermudah dengan disediakannya, printer dan scanner, namun Bagja tetap mengingatkan hal tersebut masih mungkin menjadi kerawanan.
“Karena dengan komputer saja, kita perlu colokin dan lain-lain, apalagi nanti kalau ada yang hang atau gimana, nah itu sudah terpikirkan belum? Kami sudah mengingatkan, untuk kalau ada nanti printer atau scanner di TPS masing-masing. Ini juga, kerawanan sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : Menteri PANRB Setujui 18.557 Formasi Calon ASN Bawaslu 2024
Bagja juga menyampaikan pentingnya pengawas TPS (PTPS) di saat pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, kritik Bawaslu harus dianggap dukungan karena memiliki tujuan yang sama untuk membantu menyelenggarakan Pemilu.
“Kami harapkan juga kerja samanya jika terjadi pendapat yang berbeda, dituliskan di formulir keberatan. Tidak usah kemudian terjadi perdebatan hingga memakan waktu. Karena waktu terus bergulir, karena yang kita hadapi sama. Kita ini adalah kawan seperjuangan, karena kita di rumah yang sama, rumah penyelenggara,” kata Bagja.
Sesuai ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.
Baca Juga : Rahmat Bagja: 12.284 TPS Tidak Miliki Alat Bantu Disabilitas Netra
Tinggal 8 hari lagi menuju hari pencoblosan, Rabu 14 Februari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




