Jejakfakta.com, Jakarta -- Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan tenaga pengajar dari pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Ini disampaikan Anies dalam debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Menurut Anies, pengeluaran di bidang pendidikan harus dipandang sebagai investasi, salah satunya yakni membebaskan pajak bagi penyelenggara pendidikan.
Baca Juga : Jangan Amplifikasi Propaganda dan Ketakutan, Koalisi Cek Fakta Ingatkan Publik dan Media
"Kami cerita sedikit yang dikerjakan di Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hibah di Jakarta, kemudian guru-guru agama kami berikan bantuan. Semua guru dan dosen di Jakarta bebas PBB rumahnya, sebagai penghargaan dari negara untuk mereka," ujar Anies.
Cek faktanya?
Dalam pemberitaan Kompas.com, 24 Mei 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan, guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran, mantan presiden serta mantan wakil presiden, hingga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca Juga : Kepercayaan Publik Membaik, Media Jadi Lembaga Penjernih Informasi
Pembebasan ini sudah diatur sejak 2019, dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019. Kala menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies mengeluarkan aturan baru berupa Pergub Nomor 19 Tahun 2021.
Poin yang diubah ialah Pasal 3 yang mengatur pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya," demikian bunyi Pasal 2 Pergub Nomor 42 Tahun 2019.
Baca Juga : Ini Pernyataan AMIN Usai KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu dari satuan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Sementara, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dimaksud, antara lain dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS ataupun non-PNS.
(Sumber: Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




