Rabu, 07 Februari 2024 11:09

Bagja Minta Seluruh Bawaslu Daerah Pastikan KPPS dan Pengawas TPS bukan Orang Partai, Tak Tercantum di Sipol

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.(Bawaslu RI/Hendi Purnawan).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.(Bawaslu RI/Hendi Purnawan).

"Jika ada yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan. Jika ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus maka harus dihentikan," kata Bagja

Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta seluruh ketua Bawaslu di provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menyatakan mengenai kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.

"Jika ada yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan. Jika ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus maka harus dihentikan," kata Bagja dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.

Jika, kata Bagja, ada jajaran penyelenggara yang namanya dicatut, bisa mengajukan keberatan. Mekanismenya sesuai dengan penanganan pelanggaran. Setelah itu, nama yang bersangkutan harus segera dibersihkan karena tahapan pencoblosan semakin dekat.

Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo

"Tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban! Kita harapkan para ketua (Bawaslu daerah) memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi SDM," katanya.

Menjelang akhir masa kampanye Bagja juga memerintahkan seluruh jajaran untuk siaga. Biasanya, kata Bagja, dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya, sehingga harus melakukan patroli agar hal tersebut tidak terjadi.

"Masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi Bawaslu. Dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," kata Bagja.

Baca Juga : Ketua Bawaslu dan KPU RI Pantau Langsung Persiapan PSU Pilkada Kota Palopo

Sesuai ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yaitu tanggal 11-13 Februari 2024. Hari pencoblosan Rabu 14 Februari. (Hendi Purnawan/Bawaslu RI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Rahmat Bagja #Pengawas TPS #kpps #sipol #Sistem Informasi Partai Politik
Youtube Jejakfakta.com