Jejakfakta, Makassar - Jangan khawatir kelamaan antre di pemungutan suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menegaskan tetap akan melayani pemilih meski batas waktu memilih telah lewat dari pukul 13.00 waktu setempat.
"Berkenaan dengan antrean pemilih yang masih ada banyak di TPS pada saat jam 13.00, maka KPPS wajib tetap melayani sampai dengan pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024), dikutip dari Detikcom.

Idham memastikan pemilih yang belum mencoblos namun sudah antre di TPS tetap akan dapat menggunakan hak suaranya meski sudah lewat jam 13.00.
Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos
Normalnya, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Setelahnya, KPU akan menggelar penghitungan suara.
Cukup e-KTP
Anda yang hanya berbekal e-KTP, silakan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 Suara, Unggul 36 Provinsi
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024), menjelaskan contoh kasus bila pemilih belum menerima formulir C6. 
Ya, cukup bawa KTP elektronik Anda. Jangan lupa pastikan nama pemilih terdaftar di TPS dengan mengecek DPT.
Cara Cek DPT
Baca Juga : KPU Tetapkan Hasil Pileg DPR 2024, PPP dan PSI Gagal Melaju ke Senayan
Bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), di bawah ini cara cek lokasi TPS Pemilu 2024:
1. Klik buka Cek DPT Online, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.
2. Isikan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
Baca Juga : PKK Goes to School, Sofha Marwah Bahtiar Bagikan Bantuan untuk Siswa di Maros dan Pangkep
3. Klik tombol Pencarian.
4. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.
5. Bila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"
Baca Juga : Bawaslu RI Ingatkan Pengawas: Tiap Hasil Penghitungan di Tingkat Desa Difoto
Laman cekdptonline, selain nomor TPS, juga mencantumkan alamat potensial TPS agar pemilih mudah keberadaan TPS.(KPU/Detik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




