Jejakfakta.com, Gowa -- Seorang anak berinisial NA (13) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mendapat perundungan dari teman sebayanya. Masalah tersebut diduga dilatarbelakangi soal tersulut cemburu.
Peristiwa perundungan tersebut terjadi di sekitar Lapangan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa pada 11 Februari 2024 lalu.

Orang tua korban yang tidak menerima kejadian tersebut melaporkan ke pihak kepolisian. Alhasil, empat terduga pelaku saat ini ditangani pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Gowa.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Keempatnya berinisial, NA (12), NH (13), MI (14) dan AF (15).
Menurut Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadun, masalah tersebut diduga dilatarbelakangi soal kecemburuan hingga salah satu pelaku nekat melakukan perundungan.
"Itu kalau diliat dari permasalahannya itu kemungkinan karena cemburu antara korban dan pelaku. Pelaku ini cemburu," kata Ipda Udin Sibadun kepada Jejakfakta, Sabtu (17/2/2024) kemarin.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Kejadiannya, diceritakan Udin, saat itu korban bersama teman-temannya tengah jogging di sekitar Lapangan Syekh Yusuf. Sementara itu, ditempat yang sama terduga juga berada di lokasi tersebut.
"Korban ini sekitar pukul 09.00 Wita bersama temannya untuk jogging. Ditempat yang sama pelaku bersama teman-temannya ada juga di situ," ujarnya.
Kemudian, lanjut Udin Sibadun, Pelaku mengajak korban untuk berkelahi. Namun, korban menghiraukan permintaan pelaku dan memilih menghindar.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Pelaku yang masih tersulut emosi, kemudian mengejar korban dan melakukan perundungan terhadap korban.
"Dari situ pelaku ini mengajak korban untuk berkelahi, tapi permintaan pelaku ini tidak dilayani oleh korban sehingga korban bersama temannya melanjutkan perjalanan," katanya
Diuraikan Udin Sibadun, dari keempat terduga pelaku masing-masing punya peran. Ada yang menganiaya, memprovokasi, menyebarkan video dan ada yang melerai.
Baca Juga : Pria Mabuk di Gowa Ditangkap Usai Diduga Coba Perkosa Lansia 82 Tahun
"Kalau berdasarkan hasil introgasi. Dia mengakui perbuatan itu karena emosi terhadap korban. Sementara tiga yang lain, yang satu menyebarkan video, satunya lagi provokator dan satunya mengaku hanya melerai korban dan pelaku pada saat mereka bersiteru di situ," urainya
Kasus perundungan ini sedang ditangani pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




