Jejakfakta.com, Sinjai -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS baik untuk pemilihan Capres-Cawapres maupun DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Anggota Komisioner KPU Sinjai, Supratman, mengatakan, sebanyak enam TPS di tiga kecamatan Kabupaten Sinjai yang akan kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"KPU Sinjai akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pada 6 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur," ujar Supratman kepada Jejakfakta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Menurutnya, pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan pada TPS yang sudah ditentukan.
"Ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023," jelasnya.
"Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT (DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT," sambungnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Adapun enam TPS yang rencana bakal menggelar pemungutan suara ulang, yakni; pertama, TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara untuk pemilihan capres-cawapres dan DPD.
"Kedua, TPS 03 Kelurahan Samataring Sinjai Timur untuk pemilihan capres-cawapres," ujanya.
Ketiga, TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara untuk pemilihan capres-cawapres, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
"Keempat, TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk pemilihan DPRD Provinsi," ungkap Supratman.
Kelima, TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk pemilihan Capres-cawapres, DPD, DPR-RI, dan DPRD Provinsi.
"Dan keenam, TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan untuk pemilihan Capres-cawapres, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi," jelasnya.
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
Rencana jadwal PSU, kata Supratman, akan digelar pada Jumat 24 Februari 2024 mendatang. "Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada Tanggal 24 Februari 2024," sebutnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk pemenuhan logistik.
"Peraturan yang menjadi Dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




