Jejakfakta.com, Makassar -- Berakhir sudah pelarian mantan Kepala Desa Nepo (Kades Nepo), Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar berinisial T usai jadi buronan atas perkara penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.969 juta.
Selama satu tahun enam bulan tersangka T akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.55 Wita.

"Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Dijelaskan Soetarmi, Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969," sebutnya.
Selanjutnya, kata Soetarmi, tersangka akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk melanjutkan proses hukumnya kembali.
Baca Juga : Rencana Koperasi Merah Putih Picu Penolakan Petani Polongbangkeng, Warga Khawatir Lahan Digusur
"Agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




