Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, meminta perpanjangan waktu selama dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kota Makassar.
Diketahui, dari jadwal yang ditetapkan KPU RI, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berakhir pada tanggal 5 Maret. Sementara KPU Makassar berjalan hingga tanggal 7 Maret.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengungkapkan terjadinya penambahan waktu di akibatkan data daftar pemilih dan surat suara yang tidak sinkron. Dan hampir semua kecamatan terkendala hal yang serupa.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Hampir semua, butuh waktu lama untuk menyinkronkan DPT, DPK, DPtb, di semua jenis pemilihan, itu memang harus dicari per TPS dimana letak kesalahannya dan Alhamdulillah semua bisa sinkron," kata Sri di sela-sela kegiatan Rekapitulasi tingkat kota Makassar di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (7/3/2024).
Sri menyebut Kecamatan Tallo dan Kecamatan Biringkanaya termasuk dua kecamatan yang paling banyak memakan waktu dalam sinkronisasi data pemilu dan hasil suara.
"Tallo dengan Biringkanaya itu butuh waktu panjang," cetusnya.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
Sementara, Ketua Bawaslu kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan himbau terkait penetapan waktu dari KPU RI.
“Saya liat kita betul-betul meng clear kan apa yang ada di lapangan yang kemudian tidak diselesaikan di kecamatan untuk kita selesaikan di tingkat kota supaya ditingkat provinsi sudah Clear,” ujar Dede.
Selain itu, Dede membeberkan bahwa pihaknya banyak menemukan catatan penting terkait penyelenggara pemilu mulai dari ketidaksiapan logistik hingga proses perhitungan suara yang tidak sinkron.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih untuk Jamin Hak Pilih Warga
“Ini menjadi catatan kedepan agar logistik betul-betul menjadi perhatian seluruh pihak karena dia bisa merembes kemana-mana,” tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




