Kamis, 08 Desember 2022 19:19

Hakim Dissenting Opinion

Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Editor : Herlina
Isak Saktu (Batik) didampingi Kuasa Hukumnya Syahrir Cakkari. (Dok. Jejakfakta.com)
Isak Saktu (Batik) didampingi Kuasa Hukumnya Syahrir Cakkari. (Dok. Jejakfakta.com)

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM berat Paniai, pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12), tepat delapan tahun kejadian di Paniai.

Ada lima poin dari lebih 200 halaman putusan yang dibacakan Sutisna Sawati, sebagai ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu di Ruang sidang Prof Bagir Manan, PN Makassar, Jalan RA Kartini.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat serta martabatnya. Keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi. Kelima, membebankan biaya perkara pada negara," urai hakim Sutisna.

Baca Juga : Majelis Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Agus Fitrawan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar

Hanya saja, terjadi pendapat berbeda (Dissenting opinion) dari majelis hakim berjumlah lima orang tersebut. Yang terdiri dari dua hakim karir, yaitu Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim, serta tiga hakim ad hoc yaitu Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi.

Dua hakim menyebutkan, jika terdakwa yang saat kejadian 8 Desember 2014 berstatus sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai sesuai dengan dakwaan kesatu, menyebutkan tidak ada pengendalian secara patut dan telah memenuhi salah satu unsur berupa pembunuhan, dan terjadi pola kekerasan yang sama.

Majelis hakim menimbang karena telah terjadi korban jiwa dan sudah terbukti melakukan tindak pidana menurut hukum, maka hakim ad hoc menyatakan dakwaan satu dan kedua terpenuhi," jelas hakim.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Ajak Pemuda Jaga Demokrasi dan Stabilitas Makassar

Sementara tiga hakim lainnya mengambil pertimbangan pada unsur komando militer. Sebagai komandan militer dalam dakwaan kesatu sebagaimana yang dipertimbangkan di dalam unsur komandan militer, dan dalam dakwaan kedua unsur komandan militer tidak terpenuhi.

"Maka majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang tidak bertindak sebagai komandan militer tidak terpenuhi. Dan menimbang, karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka unsur sepenuhnya tidak dipertimbangkan lagi. Maka terdakwa disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM sebagaimana di dakwaan satu dan dakwaan kedua sehingga terdakwa harusnya dibebaskan dari dakwaan tersebut," jelas hakim.

Isak Sattu sebelumnya, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara tersebut. Jaksa menyebutkan, pada 7 dan 8 Desember 2014, Danramil 1705-02/Enarotali tidak ada di Paniai dan terdakwa sempat dimintai izin serta meminta Pabung untuk melihat-melihat pasukan.

Baca Juga : HRWG: Kekerasan Polisi saat Aksi 28 Agustus Ancam Demokrasi Indonesia

Dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dan dakwaan kedua, karena dakwaan bersifat komulatif, yaitu sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Atas putusan hakim tersebut, meski diberi kesempatan untuk mengajukan banding atau kasasi Jaksa Erryl Prima Poetra Agus, yang juga Direktur Pelanggaran HAM Kejagung menyebutkan, masih pikir-pikir dulu untuk upaya hukum lanjutan.

Baca Juga : Demo Tolak MBG, Amnesty Minta Hentikan Intimidasi Siswa di Papua

Sidang pelanggaran HAM berat Paniai sendiri berlangsung 15 kali, mulai 21 September 2022, dengan mengahdirkan 36 orang saksi terdiri dari 12 unsur polri, 13 TNI, enam saksi ahli dan lima warga sipil. Tapi untuk warga sipil, hanya dua yang hadir di sidang, tiga lainnya hanya pembacaan BAP (Berita acara pemeriksaan). (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#HAM #HAM Berat #Paniai #Pelanggaran HAM Berat #Papua #Perwira Penghubung #Kodim Paniai #Bebas #Vonis Bebas
Youtube Jejakfakta.com