Ahad, 17 Maret 2024 14:49

Praktisi Pemerintahan Hasan Ambarala Soroti Pencopotan Direksi PT SCI Perseroda Sulsel

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Surat pemecatan direksi PT SCI (Perseroda) Sulsel. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Surat pemecatan direksi PT SCI (Perseroda) Sulsel. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Pemberhentian direksi, menurut Hasan harus melalui tahapan sesuai yang diatur dalam PP 54 tahun 2017 dan Permendagri 37 tahun 2018. Tidak berdasarkan penilaian objektif komisaris.

Jejakfakta.com, Makassar -- Praktisi pemerintah Hasan Basri Ambarala menyoroti pencopotan 3 direksi PT SCI Perseroda Sulsel, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, hingga di bawah ke Pengadilan Negeri.

Menurut Hasan, sepanjang ketiga direksi tersebut tidak melakukan pelanggaran yang fatal, harusnya tidak melakukan pencopotan secara tiba-tiba, apalagi ketiganya tidak mengetahui adanya pemberhentian terhadap dirinya.

“Sebuah kekeliruan yang dilakukan Pj Gub, mereka kan melalui proses seleksi baru menjadi direksi, mestinya dia juga berakhir pada posisinya 5 tahun, harus mengadakan dulu evaluasi ini baru berapa bulan dan mereka berprestasi tiba tiba di copot,” kata Hasan saat dihubungi Jejakfakta.com, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga : Fadjry Djufry Ungkap Alasan Tolak Usulan Danny Ganti Pj Sekda Makassar

Pemberhentian direksi, menurut Hasan harus melalui tahapan sesuai yang diatur dalam PP 54 tahun 2017 dan Permendagri 37 tahun 2018. Tidak berdasarkan penilaian objektif komisaris.

"Penilaian objektif komisaris tidak diatur dalam Undang-undang maupun anggaran dasar, dan itu rawan jadi penilaian personal komisaris yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.

Ketiga direksi tersebut menjabat sesuai mekanisme, sehingga kata hasan mencopot direksi itu harus melalui RUPS karena direksi itu diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme perundang-undangan.

Baca Juga : Fadjry Djufry Dorong OPD Pemprov Sulsel Wujudkan Program Nasional dengan Kerja Cerdas

"Pj Gubernur Sulsel tidak boleh mencopot direktur begitu saja karena ada aturan mainnya. Ini semua diatur dalam PP 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 2018," ujarnya.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel itu bahkan mengatakan bahwa pencopotan ketiga direksi tersebut bertentangan dengan anggaran dasar Perseroda itu sendiri.

“Biasanya jauh sebelum pencopotan pasti didahului ribut-ribut akan digelar RUPS. Ini mana, kok dilakukan diam-diam lalu mencopot orang," ungkapnya.

Baca Juga : Fadjry Djufry Dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel, Prioritaskan Kemiskinan dan Pangan

Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan 3 direksi PT. SCI perseroda tersebut.

Pemberhentian ketiga direksi PT SCI, kata Ichsan telah berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tenri Abeng. Dan surat keputusan pemberhentian diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

"Memang betul ada pergantian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan," bebernya.

Baca Juga : Fadjry Djufry Dilantik: Pj Gubernur Sulsel ke-5 dalam 7 Tahun Terakhir

Menurut Ichsan, keputusan tersebut telah berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda itu sendiri.

"Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga direksi yang di copot jabatanya yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri, dan Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud.

Baca Juga : Siapa Fadjry Djufry? Calon Pj Gubernur Sulsel Gantikan Prof Zudan

Ketiganya mengaku tidak diberitahu terkait pemberhentian ketiganya sebagai direksi, menurut mereka pemberhentian tersebut di anggap sepihak, sehingga akan di awah ke pengadilan negeri Makassar.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi perkara; 80/Pdt.G/2024/PN Mks. Gugatan itu mempersoalkan pemberhentian Direksi Perseroda PT SCI, melalui SK 220 / II / Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024 karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian direksi hasil seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Ketiganya digantikan oleh Machmud Achmad, sebagai pelaksana tugas direktur utama, Aerin Nizar, sebagai pelaksana tugas Direktur Pengembangan Usaha, dan Andi Arman sebagai pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan.

Praktisi pemerintahan, Hasan Basri Ambarala turut mempertanyakan pencopotan ketiga direksi PT SCI perseroda, sehingga menurutnya keputusan tersebut adalah sebuah kekeliruan yang di ambil secara terburu-buru.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Hasan Basri Ambarala #direksi PT SCI Perseroda Sulsel #Pencopotan #Pj Gubernur Sulsel
Youtube Jejakfakta.com