Jejakfakta, Jakarta - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) pukul 22.18.19 menit WIB, menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 suara.
Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos
Total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, membacakan berita acara saat rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, Anies-Muhaimin unggul dua provinsi, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Baca Juga : 100 Hari Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran: Membuktikan Keberhasilan dan Menjawab Keraguan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.(Antara/KPU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




