Jejakfakta.com, Makassar -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi selatan (Sulsel) merespon terkait gugatan pemberhentian tiga direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda.
Diketahui, gugatan dengan nomor registrasi perkara: 80/Pdt.G/2024/PN yang dilayankan pada 5 Maret 2024 lalu. Daftar nama yang tergugat antaranya Gubernur Sulsel, Tenri Abeng (Komisaris Perseroda), Liong Rahman (Notaris).

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin mengaku belum mendapatakan undangan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan tersebut, tapi sejumlah kesiapan telah dilakukan.
Baca Juga : Warga Lae-Lae Kembali Tegaskan Penolakan Rencana Reklamasi 12,11 hektare di Hadapan Pemprov Sulsel

"Artinya kami belum dapat undangan resmi dari pengadilan negeri biasanya ada panggilan resmi, tapi kami sudah dapat info dari media media, tentu saja kami sudah melakukan rapat-rapat internal," kata Herwin saat di konfirmasi wartawan, Rabu (20/3/2024).
Selain mengadakan rapat, Herwin membeberkan pihaknya telah melakukan analisis dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan dalam kasus pemberhentian direksi Perseroda. Oleh karena itu, kata Herwin pihaknya juga telah berkomunikasi dengan PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin terkait gugatan tersebut.
Kata Herwin, pihaknya sangat siap memenuhi undangan dari PN Makassar, ia pun optimis Pemprov Sulsel dapat memenangkan persidangan.
Baca Juga : Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulawesi Selatan Dilaporkan ke Mabes Polri
"Menganalisis dokumen dokumen yang diperlukan intinya kami sudah siaplah menghadapi persidangan," bebernya.
“Tentu saja kami berharap bisa memenangkan persidangan," sambungnya.
Terpisah, eks Direktur Umum Perseroda Sulsel, Rendra Darwis mengatakan sidang perdana akan dilakukan pada 26 Maret 2024 mendatang.
Baca Juga : Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi Aturan Ganjil-Genap Saat Pengisian BBM di SPBU
"Iye tanggal 26 Maret sidang pertama. Mengenai detailnya langsung ke kuasa hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, (20/3/2024).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



