Rabu, 27 Maret 2024 16:40

Lebaran Sebentar Lagi, OJK Ungkap Trend Pinjam Dana Online Naik

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ilustrasi pinjol. OJK ungkap trend pinjam dana online naik jelang lebaran. (DOK. Shutterstock)
Ilustrasi pinjol. OJK ungkap trend pinjam dana online naik jelang lebaran. (DOK. Shutterstock)

OJK imbau masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana online.

Jejakfakta.com, Makassar -- Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengungkapkan trend pinjam dana online atau Pinjol naik menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Sulselbar, Darwisman kepada wartawan, Rabu (27/8/2024). Menurutnya, Pinjol memang fasilitasnya mudah dan cepat tapi resikonya bunga agak tinggi.

"Kalau secara teori sebelum-sebelumnya meningkat, tahun ini nanti kita coba monitor. Karena kita belum dapat data yang terakhir," kata Darwisman.

Baca Juga : Bupati Yusran Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Disiplin ASN Pangkep Capai 98 Persen

Tren pinjol, menurut Darwisman sering mengalami kenaikan disetiap hari raya keagamaan, ditambah layanan saat ini mudah diakses oleh masyarakat atau hanya melalui online.

"Tapi, memang ini yang selalu kita edukasi, kalau pinjol memang fasilitas yang sangat cepat, sangat mudah. Kita hanya dengan handphone, tidak perlu kemana-mana dengan online saja ini sudah bisa cair cepat. Tentunya konsekuensinya kalau seperti itu, akan ada resiko, makanya bunganya agak tinggi," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Darwisman, pihaknya akan terus melalukan pantauan dan pengawasan aktivitas pinjol yang dilakukan masyarakat selama bulan Ramadan hingga menjelang lebaran.

Baca Juga : Takbir Bergema di Masjid Agung Malili, Bupati Irwan Ajak Jadikan Idulfitri Momentum Akselerasi Pembangunan

"Tentunya kalau pinjol, kami sudah ada (pengawasan) ini. Bahkan, bukan hanya OJK, ini kami juga ada asosiasi pinjol yang sudah proaktif melakukan pengawasan," ujarnya.

Bahkan OJK, kata Darwisman telah mengatur suku bunga pinjol yang sudah ditentukan.

"Suku bunga per harinya juga, kami sudah patok. Mudah-mudahan dengan melakukan berbagai upaya upaya pengawasan ini, pinjol yang melakukan kegiatan transaksi memfasilitasi antara lender antara investor dan peminjam, mudah-mudahan ini bisa dilakukan dengan baik sesuai prinsip manajemen resiko, sesuai dengan SOP-nya. Sesuai dengan tata kelola mereka," jelasnya.

Baca Juga : Bupati Yusran Shalat Id di Pegunungan, Warga: "Beliau Dekat dengan Kami"

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana online, untuk memenuhi kebutuhan di hari raya, karena sangat beresiko tinggi.

"Saya tidak menyarankan masyarakat Sulsel untuk Pinjol untuk yang konsumtif, karena bunganya tinggi, kemudian jangka waktunya juga pendek, rata-rata pinjol itu maksimum di sekitar 90 hari. Tapi, kalau memang sifatnya untuk produktif misalnya untuk perdagangan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#OJK Sulselbar #pinjam dana online #idul fitri #Pengawasan #Bulan Ramadan
Youtube Jejakfakta.com