Sabtu, 10 Desember 2022 21:25

Walhi Sulsel Desak Penyidik Kasus Hutan Pongtorra Profesional dan Transparan 

Editor : Nurdin Amir
 Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara (Foto: WALHI Sulsel)
Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara (Foto: WALHI Sulsel)

"Kasus  berlarut-larut selama satu tahun’’ 

Jejakfakta.com, Makassar - Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Daerah Sulawesi Selatan menduga adanya pembiaran oleh POLDA Sulsel dalam kasus pendudukan kawasan hutan Lindung Pongtorra oleh tersangka Jufri Sambara Oknum Anggota DPRD Sulsel. 

WALHI Sulsel sebagai pihak yang melakukan pelaporan setelah menerima pengaduan dari masyarakat Lembang Kapala Pitu, Kecamatan Kapala Pitu Toraja Utara atas adanya Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra oleh tersangka Jufri Sambara yang merupakan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulsel. 

Arfiandi Staff Advokasi WALHI Sulsel menjelaskan sudah satu bulan lamanya sejak SP2HP terakhir yang kami terima dari pihak penyidik POLDA Sulsel dimana penyidik diminta oleh Kejati Sulsel untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa diproses oleh Jaksa. 

Baca Juga : Tutupan Hutan di Sulsel Kritis, Walhi Ingatkan Pemerintah Segera Cabut Izin Tambang di Luwu Timur

"Dalam surat terakhir tanggal 31 September 2022 yang kami masukkan ke POLDA untuk menanggapi pengembalian berkas oleh Kejati, kami meminta penyidik untuk memberitahukan apa-apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara sehingga dikembalikan, selaku pihak pelapor kami ingin mengetahui dan membantu kekurangan berkas perkara agar kasus ini segera diproses," ujarnya. 

Kata Arfiandi, dalam surat SP2HP yang ia terima pada tanggal 8 November 2022, pihak penyidik Polda tidak memberitahukan kepada WALHI sebagai pelapor hal-hal yang menjadi kekurangan berkas perkara sehingga dikembalikan oleh Kejati. 

"Surat itu hanya menjelaskan penyidik masih dalam proses memenuhi kekurangan yang diminta oleh Jaksa," ungkapnya. 

Baca Juga : WALHI Sulsel Sebut RTH Makassar Rendah, Danny: Tersisa 35 Persen yang Belum Terbangun

Hingga Sabtu 10 Desember 2022, WALHI Sulsel belum menerima informasi perkembangan kasus sudah sejauh mana penyidik Polda melengkapi berkas perkara sesuai yang diminta oleh Kejati. "Dengan situasi ini kami menduga adanya pembiaran kasus berlarut selama satu tahun ini oleh para penegak hukum yang menangani kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Sulsel," terangnya. 

Selaku pihak pelapor, WALHI Sulsel mengaku kecewa atas sikap penyidik POLDA Sulsel, ditengah tersangka Jufri Sambara tidak dilakukan penahanan 

"Anggota dewan ini masih beraktivitas sebagai wakil rakyat yang mana dengan posisinya tersebut dapat melakukan berbagai hal, tersangka melakukan upaya prapradilan pada bulan Agustus 2022 namun gagal kemudian menyelenggarakan RDP dengan tujuan agar tidak dilakukan penyidikan selama masih belum dilakukan penetapan tapal batas kawasan hutan," kata Arfiandi. 

Baca Juga : Kunjungi Toraja dan Enrekang, Wamenag Ingatkan Jaga Toleransi Serta Kerukunan Umat Beragama

Dengan situasi ini, WALHI Sulsel mengingatkan penyidik POLDA Sulsel dalam kasus ini agar bekerja secara profesional dan transparan. 

"WALHI Sulsel selaku pihak pelapor akan selalu mengawal kasus ini dan akan bekerja sama dengan pihak KOMPOLNAS untuk mengawasi kinerja penyidik POLDA Sulsel tutupnya," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Hutan Lindung Pongtorra #Walhi Sulsel #Toraja Utara
Youtube Jejakfakta.com