Selasa, 16 April 2024 16:29

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Ngajib: Motif Cemburu

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Garis polisi dipasang di tempat perkara di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/4/2024). @Jejakfakta/Samsir
Garis polisi dipasang di tempat perkara di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/4/2024). @Jejakfakta/Samsir

Korban dianiaya pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia hingga dikubur di belakang rumah sejak 2017 lalu.

Jejakfakta.com, Makassar -- Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan pembunuhan seoarang suami bernama Hengki Talik (43) terhadap istrinya sendiri bernama Jumatia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga membunuh istrinya pada bulan Agustus 2017.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Mohammad Ngajib setelah pihaknya mendapat hasil penyelidikan terbaru.

"Kita dapatkanlah bahwa kejadian kasus pembunuhan itu terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2017," ungkap Ngajib saat ditemui Wartawan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga : Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Embarkasi Makassar, Pj Gubernur: Luruskan Niat Hanya untuk Beribadah

Sejauh ini, kata Ngajib, pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi dan tersangka itu sendiri atau suami korban.

"Jadi perkembangan penanganan perkara untuk terjadinya kasus pembunuhan, setelah kita lakukan pemeriksaan sampai saat ini ada 9 orang saksi dan 1 tersangka," ujarnya.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut termasuk juga hasil komprontasi antara saksi-saksi dan pelaku. Kemudian kita juga ada digital disporensik," sambungnya.

Baca Juga : Rumah Penjual Tabung Gas di Toddopuli Terbakar, Api Berkobar dari Lantai 2

Kemudian dugaan motif dari pembunuhan, kata Ngajib, pelaku diduga nekat menganiaya korban lantaran kepicut rasa cemburu usai diduga korban telah berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

"Motif dari pada kejadian pembunuhan ini adalah didasari rasa cemburu pelaku atau suami terhadap istri atau korban," ungkap Ngajib.

"Saat itu, ada perjanjian atau sudah ada janji untuk ketemu mengadakan satu acara kemudian diinformasikan bahwa istrinya ini ketemu dan komunikasi dan bersama-sama dengan mantan pacarnya," sambungnya.

Baca Juga : Satu Rumah Ludes Terbakar di Jalan Toddopuli 10 Makassar

Korban, lanjut Ngajib, dianiaya pelaku dengan cara memukulnya menggunakan balok kayu serta menggunakan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penganiayaan sebanyak 3 kali, yang pertama menggunakan balok, kedua balok, ketiganya menggunakan balok dan melakukan pemukulan," sebutnya.

Usai korban meninggal, lanjut Ngajib, pelaku menguburnya di belakang rumah yang diketahui terletak di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Konten Revolusi Pendidikan di Makassar Lengkapi Merdeka Belajar

Atas perbuatan pelaku, kata Ngajib, ia terancam dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Dengan pasalnya kami terapkan pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian Subsider Pasal 338 KUHP," tandasnya.

"Kenapa saya terapkan itu, kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku," terang Ngajib.

Rumah lokasi tempat perkara ramai dikunjungi warga di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/4/2024). @Jejakfakta/Samsir

Baca Juga : 100 Gerobak Kuliner Gratis Ikut Ramaikan Nobar Laga Semi Final Indonesia Vs Uzbekistan di Tugu MNEK

Awal mula kasus terungkap

Kasus ini terungkap setelah anak korban yang juga anak pelaku berinisial F (17) melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu 14 Maret 2024 lalu.

Ia melaporkan pelaku atau ayahnya sendiri atas dugaan tindakan kekerasan atas dirinya.

"Ada korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya atau orangtuanya sendiri," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian kepada Wartawan saat terjun langsung ke lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap anak korban, terungkap fakta baru bahwa pelaku juga diduga telah membunuh istrinya yang juga anak pelapor.

Kasus dugaan pembunuhan korban atau ibu pelapor tidak terkuat lantaran pelaku mewacanakan dan memberi arahan kepada anak korban bahwa ibunya pergi dengan pria lain.

"Ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati," ujarnya

Atas keterangan tersebut, kemudian polisi langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sekaligus melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan pembunuhan terhadap ibu pelapor.

"Kemudian penyidik lalu merespon cepat mengembangkan kemudian mengamankan pelaku," sebutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pembunuhan #Kota Makassar #motif cemburu #Polrestabes Makassar
Youtube Jejakfakta.com