Kamis, 18 April 2024 16:02

Emosi Dengar Adegan Keji Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Kandea, Warga Minta Tersangka Dihukum Mati

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tim Inafis melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang istri bernama Jumatia (35) dengan tersangka suaminya sendiri H (43) di jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024). @Jejakfakta/Samsir
Tim Inafis melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang istri bernama Jumatia (35) dengan tersangka suaminya sendiri H (43) di jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024). @Jejakfakta/Samsir

Kasus ini terungkap setelah anak korban yang juga anak pelaku berinisial F (17) menjadi korban kekerasan dan melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (14/4/2024) lalu.

Jejakfakta.com, Makassar -- Sejumlah warga yang melihat tersangka H (43) kasus pembunuhan istrinya tampak geram saat dihadirkan langsung di lokasi rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (18/4/2024).

Dalam pantauan Jejakfakta.com, di lokasi tampak warga begitu padat. Pelaku dihadirkan mengenakan baju orange dan saksi pengganti peran anak korban.

Sesekali suara adegan dibacakan. Salah satunya yang terdengar. "Tersangka mengambil balok, menuju ke korban menggunakan balok kayu," ujar suara yang terdengar dalam rumah tersangka saat membacakan adegan pelaku.

Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Makassar, Terungkap Pengianiayaan Korban hingga Dikubur di Belakang Rumah

Rumah yang berukuran 3x8 meter membuat wartawan tak leluasa menyaksikan adegan pelaku. Sementara warga, tak henti-hentinya meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Hukum yang seadil-adilnya pak Polisi," ujar salah satu warga diantara kerumunan saat melihat tersangka.

"Hukum mati baek" ujar warga lainnya.

Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Kandea, Warga Teriak Minta Keadilan

Tersangka yang mendengar teriakan warga hanya bisa diam. Tersangka dipakaikan masker hitam.

Namun, tampak mata pelaku seolah melotot dan seolah mencari-cari siapa yang berteriak terhadapnya. Pelaku tak menunduk.

Lokasi TKP dijaga ketat oleh pihak kepolisian sehingga warga tak leluasa masuk dan menembus titik rekonstruksi.

Baca Juga : Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar

Hadir juga Kapolrestabes Makassar Kombes Mochammad Ngajib melihat langsung pelaku memperagakan aksi kejinya itu.

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru terkait dugaan pembunuhan seoarang suami bernama Hengki Talik (43) terhadap istrinya sendiri bernama Jumatia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga membunuh istrinya pada bulan Agustus 2017.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Mohammad Ngajib setelah pihaknya mendapat hasil penyelidikan terbaru.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Istri dan Kubur Belakang Rumah di Makassar, Kakak Korban: Curiga Sejak Dinyatakan Hilang

"Kita dapatkanlah bahwa kejadian kasus pembunuhan itu terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2017," ungkap Ngajib saat ditemui Wartawan, Selasa (16/4/2024).

Sejauh ini, kata Ngajib, pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi dan tersangka itu sendiri atau suami korban.

"Jadi perkembangan penanganan perkara untuk terjadinya kasus pembunuhan, setelah kita lakukan pemeriksaan sampai saat ini ada 9 orang saksi dan 1 tersangka," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Ngajib: Motif Cemburu

"Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut termasuk juga hasil komprontasi antara saksi-saksi dan pelaku. Kemudian kita juga ada digital disporensik," sambungnya.

Kemudian dugaan motif dari pembunuhan, kata Ngajib, pelaku diduga nekat menganiaya korban lantaran kepicut rasa cemburu usai diduga korban telah berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

"Motif dari pada kejadian pembunuhan ini adalah didasari rasa cemburu pelaku atau suami terhadap istri atau korban," ungkap Ngajib.

"Saat itu, ada perjanjian atau sudah ada janji untuk ketemu mengadakan satu acara kemudian diinformasikan bahwa istrinya ini ketemu dan komunikasi dan bersama-sama dengan mantan pacarnya," sambungnya.

Korban, lanjut Ngajib, dianiaya pelaku dengan cara memukulnya menggunakan balok kayu serta menggunakan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penganiayaan sebanyak 3 kali, yang pertama menggunakan balok, kedua balok, ketiganya menggunakan balok dan melakukan pemukulan," sebutnya.

Usai korban meninggal, lanjut Ngajib, pelaku menguburnya di belakang rumah yang diketahui terletak di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan pelaku, kata Ngajib, ia terancam dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Dengan pasalnya kami terapkan pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian Subsider Pasal 338 KUHP," tandasnya.

"Kenapa saya terapkan itu, kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku," terang Ngajib.

Awal mula kasus terungkap

Kasus ini terungkap setelah anak korban yang juga anak pelaku berinisial F (17) melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu 14 Maret 2024 lalu.

Ia melaporkan pelaku atau ayahnya sendiri atas dugaan tindakan kekerasan atas dirinya.

"Ada korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya atau orangtuanya sendiri," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian kepada Wartawan saat terjun langsung ke lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap anak korban, terungkap fakta baru bahwa pelaku juga diduga telah membunuh istrinya yang juga anak pelapor.

Kasus dugaan pembunuhan korban atau ibu pelapor tidak terkuat lantaran pelaku mewacanakan dan memberi arahan kepada anak korban bahwa ibunya pergi dengan pria lain.

"Ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati," ujarnya

Atas keterangan tersebut, kemudian polisi langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sekaligus melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan pembunuhan terhadap ibu pelapor.

"Kemudian penyidik lalu merespon cepat mengembangkan kemudian mengamankan pelaku," sebutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kasus Pembunuhan #Rekonstruksi #Jalan Kandea #Polrestabes Makassar
Youtube Jejakfakta.com