Makassar, jejakfakta.com - Kini sudah tahun Polda Sulsel tak kunjung melanjutkan proses kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis, korban kekerasan oleh aparat kepolisian di depan Kantor DPRD Sulsel pada 24 September 2019.
Ketiga korban: M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari today.com, dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian kasus.
Firmansyah, salah satu kuasa hukum tiga jurnalis, mengatakan, dua tahun lalu Polda Sulsel menetapkan empat aparat sebagai tersangka bernomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020.
Baca Juga : Mutasi Polri: Irjen Pol Rusdi Hartono Gantikan Irjen Pol Yudhiawan sebagai Kapolda Sulsel
"Kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di pengadilan," katanya Firmansyah dalam keterangan tertulis diterima jejakfakta.com, di Kota Makassar, Senin (31/10/2022).
Pihak korban meminta kepada Polda Sulsel segera memproses kasus kekerasan tersebut dan dengan cara transparan dan akuntabel.
"Kami melihat proses ini terkesan lambat dan tertutup," ujar Firmansyah.
Baca Juga : Aksi Kriminal Meningkat di Makassar, Kapolda Sulsel Turun Langsung Pimpin Operasi
Koordinator Advokasi dan Tenaga Kerja AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, juga mempertanyakan kasus tersebut. Pihaknya mendorong agar kepolisian segera melimpahkan kasus kekerasan terhadap jurnalis ke pengadilan.
"Kami minta kasus kekerasan jurnalis yang saat ini ditangani Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti ke pengadilan," kata Sahrul.
Kabid Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Zakiyuddin Akbar, menyampaikan respon senada.
Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel Larang Sahur On The Road: Jaga Ketertiban di Bulan Ramadan
"Jangan sampai muncul kesan kasus ini 'sengaja' mau dihilangkan. Padahal kan, sudah jelas sudah ada empat tersangka," kata Zakiyuddin Akbar dalam keterangan tertulis.
Zaki juga menyebut mandeknya kasus Darwin dkk bisa jadi momentum untuk citra dan ujian profesionalisme Polri ke depan, "Apalagi saat ini, kinerja Polri sedang dalam sorotan publik."
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Iqbal Lubis, mengatakan, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam penanganan kasus kekerasan tiga jurnalis yang sampai saat ini tidak menemukan titik terang kelanjutannya. Bahkan bisa dikatakan jalan di tempat.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Libatkan Honorer hingga ASN
"Kasus kekerasan jurnalis ini jalan di tempat. Jadi kami minta pihak kepolisian segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," kata Iqbal Lubis.
Ketiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran aksi unjuk rasa menolak kebijakan revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan dan sejumlah lainnya yang tidak pro terhadap rakyat. Unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, 24 September 2019. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News