Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat hingga 40 persen.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal mengatakan hal ini sesaui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024 lalu. Bahwa insentif yang diberikan yakni diskon 30 persen untuk kendaraan angkutan barang dan diskon 40 persen untuk angkutan penumpang.

"Itu diskon untuk angkutan barang dan angkutan penumpang, jadi yang selama ini mungkin memerlukan kebijakan-kebijakan kita sentuh di situ, tentu saja atas kebijakan Gubernur," kata Reza disela agenda Musrembang Pemprov Sulsel di Hotel Claro Makassar, Selasa (40/4/2024).
Baca Juga : Munafri Riding Vespa Resmikan Motoplex Makassar, Dorong Pajak Kendaraan Dongkrak PAD
Selain insentif diskon, Reza mengatakan pihaknya juga memberikan bebas atau gratis pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) pada masyarakat.
"Ini bebas untuk progresif dan BBN II apabila ada kendaraan belum atas nama maka kita kasih kemudahan untuk balik nama secara gratis," bebernya.
Reza mengungkapkan bahwa tujuan dari BNN II ini, karena pihaknya akan merapikan data base Bapenda, sehingga lebih mudah dalam melakukan pendataan pada pemilik kendaraan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dukung Modernisasi Sistem ETLE, Fokus pada Peremajaan dan Penguatan Jaringan
"Sebenarnya target kita bukan hanya realisasi, tapi contoh BBN II itu sebenarnya kita mau supaya data base kita sudah bagus. Agar memudahkan aparat kami untuk melakukan penagihan jadi sesuai nama dan alamat pemilik kendaraan," ujarnya.
Namun, menurut Reza ini juga sebagai keringanan kepada masyarakat yang sudah wajib pajak untuk segera membayar pajaknya. Karena Reza menilai realisasi pajak masih sangat rendah.
"Itu memang masih rendah, dari sisi nilai pajak sangat besar, jadi coba kita berikan keringanan untuk bisa merangsang bayar pajak," tandasnya.
Baca Juga : Makassar Siapkan Penerapan Opsen PKB dan BBNKB, Berpotensi Tambah PAD Rp400 Miliar per Tahun
Diketahui, insentif pajak yang di lakukan Bappenda, hanya berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




